Garut News, (6/4)
Selama 2009 kabupaten Garut, menerbitkan 13 Peraturan Daerah (Perda) yang hingga kini masih belum maksimal disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga hanya sebagian kecil warga yang mengetahui adanya Perda tersebut.
Padahal setiap rapat paripurna DPRD mengesahkan setiap Perda itu, Pimpinan Dewan selalu menginstruksikan agar segera diterbitkan di dalam Lembaran Daerah serta dipublikasikan melalui berbagai media massa kepada masyarakat luas, tegas Ketua Komisi "D" DPRD setempat, dr H. Helmi Budiman, saat dihubungi, Selasa.
Pimpinan komisi yang antara lain membidangi pendidikan dan kesehatan tersebut, juga menyesalkan Pemkab Garut yang paling berkewajiban mempublikasikan produk hukum itu, malahan selama ini nyaris tak melakukannya.
Meski pelaksanaan publikasi ini, selain untuk mencerdaskan rakyat dengan prinsif tranfaransi juga bisa memotivasi masyarakat, berperan serta mengawasi bahkan menjadi subyek pembangunan itu sendiri.
Namun hal itu tak akan terwujud, jika masyarakat pun tidak mengetahui dan memahami ke-13 Perda tersebut, ungkap Helmi Budiman, mengingatkan dengan nada kesal.
Ditemui terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Garut, Suwardi, SH mengemukakan, ke-13 Perda itu terdiri Perda tentang APBD 2009, Pengelolaan Pasar di kabupaten Garut (mencabut Perda Nomor. 8/1999), Perda tentang Kesehatan Lingkungan, dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Disusul Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang hingga saat ini masih belum terealisasi, kemudian Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor. 23/2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten Garut.
Selanjutnya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009, Perda tentang Perubahan APBD 2009, dan Retribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/ Sarana Rekreasi dan Olahraga Lapangan Merdeka.
Terdapat pula Perda tentang Retribusi Pemakaian Barang Milik Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perda tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol yang Mendapatkan Kursi di DPRD kabupaten Garut, ungkap Suwardi. **** (John).
Selama 2009 kabupaten Garut, menerbitkan 13 Peraturan Daerah (Perda) yang hingga kini masih belum maksimal disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga hanya sebagian kecil warga yang mengetahui adanya Perda tersebut.
Padahal setiap rapat paripurna DPRD mengesahkan setiap Perda itu, Pimpinan Dewan selalu menginstruksikan agar segera diterbitkan di dalam Lembaran Daerah serta dipublikasikan melalui berbagai media massa kepada masyarakat luas, tegas Ketua Komisi "D" DPRD setempat, dr H. Helmi Budiman, saat dihubungi, Selasa.
Pimpinan komisi yang antara lain membidangi pendidikan dan kesehatan tersebut, juga menyesalkan Pemkab Garut yang paling berkewajiban mempublikasikan produk hukum itu, malahan selama ini nyaris tak melakukannya.
Meski pelaksanaan publikasi ini, selain untuk mencerdaskan rakyat dengan prinsif tranfaransi juga bisa memotivasi masyarakat, berperan serta mengawasi bahkan menjadi subyek pembangunan itu sendiri.
Namun hal itu tak akan terwujud, jika masyarakat pun tidak mengetahui dan memahami ke-13 Perda tersebut, ungkap Helmi Budiman, mengingatkan dengan nada kesal.
Ditemui terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Garut, Suwardi, SH mengemukakan, ke-13 Perda itu terdiri Perda tentang APBD 2009, Pengelolaan Pasar di kabupaten Garut (mencabut Perda Nomor. 8/1999), Perda tentang Kesehatan Lingkungan, dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Disusul Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang hingga saat ini masih belum terealisasi, kemudian Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor. 23/2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten Garut.
Selanjutnya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009, Perda tentang Perubahan APBD 2009, dan Retribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/ Sarana Rekreasi dan Olahraga Lapangan Merdeka.
Terdapat pula Perda tentang Retribusi Pemakaian Barang Milik Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perda tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol yang Mendapatkan Kursi di DPRD kabupaten Garut, ungkap Suwardi. **** (John).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar