IRIGASI COPONG MASIH PERLUKAN PEMBEBASAN 44,12 HEKTARE LAHAN

Garut News, (28/7).

      Rencana pembangunan Irigasi Leuwigoong (Copong), hingga 2009 lalu telah dibebaskan lahan seluas 92,73 hektare, sedangkan total kebutuhannya 136,94 hektare sehingga masih memerlukan pembebasan lahan seluas 44,12 hektare.

     Dengan estimasi anggaran Rp40 Miliar, untuk memenuhi bendungan dan genangan air 28,83 hektare, saluran induk (38,01 hektare), saluran sekunder (68,79 hektare), fasilitas kantor (1,10 hektare) dan fasilitas OP dan jalan masuk (0,21hektare), ungkap Bupati Aceng H.M Fikri, Rabu.

     Sebelumnya kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung, menyatakan pihaknya sangat berharap agar proyek nasional ini dapat segera terwujud demi menjawab keinginan masyarakat dalam meningkatkan taraf perekonomian mereka.

      Menurut dia, pada tahap pertama akan segera dibangun bendungan genang seluas 28,83 hektare, selebihnya jaringan irigasi, katanya.

      Sedangkan untuk pembebasan tanah 44,12 ha yang diestimasikan memerlukan dana Rp40 miliar, jika seluruhnya dianggarkan pada APBD Kabupaten Garut, maka porsi dari belanja wajib akan terserap habis.

     Maka dipastikan akan menjadi dilematis, karena di satu sisi masyarakat membutuhkan irigasi tersebut, namun pada sisi lain pemerintah daerah amat terbatas dengan anggaran yang tersedia.

     Untuk itu pihaknya kini duduk bersama dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Kementraian PU, Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk–Cisanggarung (BBWS), Komisi D DPRD Provinsi Jawa Barat, para camat, kepala desa dan instasi terkait lainnya.

      Karena meski merupakan proyek nasional dan segala bentuk kewajiban ada di pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun pihaknya pun ingin menunjukkan itikad baik berupa penganggaran dari APBD sebagai dana pendamping.

     Kendati dengan kadar yang sangat terbatas. “Semoga bisa terpecahkan berapa alokasi yang mesti dianggarkan, dari pihak pemprov mapun kabupaten”, ungkapnya.

      Sementara itu Doni saputra, dari PPSDA Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk- Cisanggarung mengatakan, pekerjaan bendungan dan jaringan tidak akan selesai jika salah satunya belum rampung.

     Ia pun merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Tata Cara Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

     Menyatakan bahwa salah satu syarat pengajuan permohonan adalah pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.

       Pengembangan Irigasi Leuwigoong pada tahun 2005/2006 sesuai dengan review disain oleh Nippon Koei, LTD melalui PSTL-II dengan arael seluas 5.313 ha ini akan menyerap anggaran sebebasar Rp 250 Miliar untuk luas areal 5.313 ha.

       Namun kendala yang masih belum terpecahkan hingga saat ini adalah masih belum terbebaskannya lahan seluas 44,12 ha, meliputi jalur yang melewati pabrik sulfur, tanah masyarakat di tepi jalan besar serta tanah masyarakat setelah talang Cimanuk.

     Selain itu jalur yang melewati perumahan penduduk, jalur yang melewati tanah milik PT. KAI, kuburan, dan kolam masyarakat. Permasalahan pembebasan tanah sendiri sebenarnya telah diserahkan kepada pihak pemerintah provinsi dan kabupaten, katanya. ***(John).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar