POSKO PENGADUAN TARIF ANGKUTAN LEBARAN AKAN DITINDAK-LANJUTI

Garut News, (16/7).

     Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Hari. W menegaskan, pengadaan Posko Pengaduan Tarif Angkutan Lebaran Idul Fitri, akan tetap ditindaklanjuti.

     Sebagai tindak lanjut pengawasan pengendalian angkutan Lebaran Idul Fitri, pada penyelenggaraan Posko sejak H-7 hingga H+7 Lebaran, antara lain disiapkan lembar formulir pengaduan, tegas Hari. W kepada Garut News, Jumat.

     Jika pengaduan masyarakat tersebut, terjadi pada moda Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), maka pengaduannya langsung disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai pihak pemberi izin.

     Tetapi apabila pengaduannya terjadi pada sarana Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dipastikan pengaduannya dilayangkan kepada Dishub Provinsi Jawa Barat.

     Sedangkan jika pengaduan pada moda angkutan seputar Kabupaten Garut, maka langsung diberikan sanksi ringan, sedang dan sanksi berat berupa pencabutan izin trayek.

     Karena akan diberlakukan penerapan tarif batas atas dan batas bawah, selain itu disiapkannya moda angkutan yang diperlukan, termasuk sarana angkutan penumpang umum cadangan, katanya. *** (John).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar