PENGUMUMAN/ IKLAN LAYANAN MASYARAKAT


BUPATI GARUT
P E N G U M U M A N
              NOMOR : 813/Kep. 131 -BKD/2010
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN GARUT
TAHUN ANGGARAN 2010
            Berdasarkan keputusan Bupati Garut Nomor : 813/Kep. 130–BKD/2010, Pemerintah Kabupaten Garut dengan ini mengumumkan peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Garut Tahun Angaran 2010 yang dinyatakan lulus, sebagai berikut :

Tabel nama dapat dilihat di bagian paling bawah web ini.... 

                     Kepada peserta yang dinyatakan lulus diharapkan untuk melapor ke Badan Kepegawaian dan Diklat Cq. Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai pada tanggal 15 Desember 2010, membawa Kartu Peserta Asli dengan tidak diwakilkan dan diharapkan untuk segera mempersiapkan kelengkapan berkas administasi untuk  pendaftaran ulang, pada hari Jumat, tanggal 17 desember 2010, bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1.      Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Garut dengan bermaterai Rp. 6000,-
2.      Tanda peserta Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010.
3.      Ijazah/ STTB, Transkrip nilai dan Akta (Bagi pelamar tenaga kependidikan), Ners (bagi S1 Keperawatan) Foto Copy (rangkap 3) dilegalisir.
4.      Akta Kelahiran. foto copy (rangkap 3) di legalisir
5.      Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) Asli dan foto copy (rangkap 3) di legalisir
6.      Pas Photo berwarna  3 x 4 (Delapan Lembar)
7.      Materai Rp 6.000 (2 lembar)
8.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres setempat, untuk keperluan  pengangkatan menjadi CPNS. Asli beserta foto copy (rangkap 2) di legalisir.
9.      Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Pemerintah, asli beserta foto Copy (rangkap 2) dilegalisir.
10.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika prekursor dan zat aktif lainnya dari dokter pemerintah, asli beserta foto copy (rangkap 2) dilegalisir.
11.  Bagi peserta yang lulus usia diatas 35 tahun harus melampirkan Surat Wiyata Bakti dengan masa kerja 13 tahun 9 bulan asli dan foto copy (rangkap 3) dilegalisir.

                        Demikian untuk menjadi maklum.


                                                                                                Ditetapkan di   : Garut
                                                                                                Pada tanggal     : 14 Desember 2010


      BUPATI GARUT


               H. ACENG H.M. FIKRI, S.Ag
Catatan :
Membawa Dokumen Asli (Ijasah, Tarnskip Nilai, Ners dan Akta Kelahiran)
untuk diperlihatkan kepada petugas penerima berkas.

---Disalin  sesuai dengan aslinya, di cap dan ditandatangani, penyalin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar