Pengadilan Tipikor Bandung Vonis MF Tujuh Tahun Penjara

Garut News ( Rabu, 14/9 ).

        Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, memvonis MF dengan hukuman telak tujuh tahun penjara, subsidair empat tahun penjara, atas kasus korupsi yang dilakukannya sekitar Rp3,5 miliar, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar serta denda Rp200 juta.

       MF dikabarkan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang menderanya itu, Selasa (13/9), demikian sumber-sumber informasi kepada Garut News, Rabu, atas vonis kasus korupsi pembangunan perumahan rakyat itu. ***(John).  

       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar