Jasa Umum Layanan Kewajiban Pemerintah, Tidak Perlu Dipajak

Garut News ( Rabu, 12/10 ).

       Jasa Umum merupakan layanan yang wajib dilakukan pemerintah, sehingga jika terdapat pengusaha yang melakukannya maka tidak perlu dikenakan pungutan pajak maupun retribusi dan sejenisnya.

       Demikian diungkapkan anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, menyikapi masih terdapatnya 13 jenis usaha jasa umum di Kabupaten Garut, yang masih dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).


       Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Bogor itu, diketuai Wawan Ekabudi menyelenggarakan studi banding ke Kabupaten Garut, diterima Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, H. Budiman, SE, M.Si, Rabu.

       Juga dihadiri pejabat dari institusi teknis terkait di lingkungan Pemkab dan Setda setempat di ruang rapat setda Garut.

       Jasa umum tersebut diantaranya terdiri pemakaman, parkir, kendaraan bermotor serta penyedotan limbah rumah tangga.

       Bahkan untuk menjaring lebih banyak investor, hendaknya tidak perlu terdapat pungutan perizinan, melainkan diperbesar nilai pajaknya. ***(John).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar