Penggabungan Tujuh PD BPR LPK Terganjal Akta Merger

Garut News ( Kamis, 20/10 ).

Penggabungan tujuh PD BPR LPK di Kabupaten Garut, meski telah mendapatkan izin dari Deputi Bank Indonesia (BI), tetapi masih belum bisa dioperasionalkan karena terganjal belum adanya "akta merger" dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. 

Kepala Sekretariat PD BPR LPK, Agus Heryanto, S.Sos kepada Garut News, Kamis, mengemukakan izin penggabungan usaha ketujuh lembaga perbankan tersebut, bersumber dari Deputi BI Nomor : 13/7/DPG/2011 tertanggl 3 Oktober 2011.

Namun untuk memulai mengoperasionalkannya masih menunggu proses pembuatan akta merger dari Biro Hukum Pemprov Jabar, katanya.

Ketujuh PD BPR LPK itu, terdiri PD BPR LPK Sukawening, Bayongbong, Cikajang, Banjarwangi, Leuwigoong serta PD BPR LPK Cibalong, yang seluruhnya telah memiliki total aset sekitar Rp45 miliar, ungkap Agus Heryanto. ***(John).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar