Anak Dibawah Umur Edarkan Ganja Cikajang Garut

Garut News ( Jumat, 4/11 ).

Dani, anak dibawah umur murid SMA, tergabung dalam sindikat beranggotakan sembilan pengedar gelap Narkoba berupa ganja, yang sempat dibudidayakan di Cikajang Garut, diciduk Satuan Narkoba Polres setempat, dengan barang bukti 550 gram ganja kering siap pakai.

Terbongkarnya sindikat tersebut, berawal dari tertangkapnya Dani, saat mengantarkan barang haram itu pada seorang pembeli di Kota Garut, bahkan dia pun diciduk aparat di rumah konsumen Kecamatan Samarang.

Dengan dua paket barang yang dibawanya, ternyata terindikasi ganja lokal berasal dari ladang yang sempat menjadi lokasi pembudidayaan tanaman ganja, pada hamparan lereng pegunungan Cikajang Garut.


Kesembilan tersangka sindikat pengedar gelap Narkoba ini, masih diamankan di dalam ruang tahanan Mapolres, mereka bisa dijerat Psl. 111 ayat (1) Subsidair Psl 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman selama lima hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar, katanya. ***(John).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar