DEPUTI KEARSIPAN : ARSIP ASET PALING BERHARGA NEGARA


 Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI, Gina Masudah Husni Memberikan Seperangkat UU No.43/2009 Tentang Kearsipan Kepada Sekda Garut (Foto : Ahmad Informatika)
Garut News, (31/5).

     Deputi Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI, Gina Masudah Husni menyatakan dari semua aset negara, arsip aset paling berharga ia merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan.

    Bahkan tingkat peradaban suatu bangsa, dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya, katanya di Garut, Senin mengutip ungkapan Sir Arthur Doughty (1924), pada sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 43/2009 Tentang Kearsipan, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 7/1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.

    Dia mengemukakan, tanpa arsip, suatu bangsa akan mengalami sindrom amnesia kolektif dan akan terperangkap dalam kekinian yang penuh ketidak pastian, karena itu tidaklah akan terlalu keliru jika dikatakan bahwa kondisi kearsipan nasional suatu bangsa, dapat dijadikan indikasi dari kekukuhan semangat kebangsaannya (Moerdiono, 1996).

    Sehingga dasar filosofis, sosiologis dan yuridisnya, antara lain arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, sebagai memori, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara dalam rangka mempertahankan NKRI dan mencapai cita-cita nasional, tegas Gina Masudah Husni.

    Sehingga kegunaan arsip, sebagai darah kehidupan organisasi, tulang punggung organisasi, manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), sumber utama untuk pengambilan keputusan, penelitian dan lain-lain, juga sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, memori organisasi, identitas organisasi serta sebagai bukti sejarah.

    Namun kondisi kearsipan nasional saat ini, belum menjadi rujukan pemerintah/ masyarakat sebagai sumber informasi, belum optimalnya fungsi unit kearsipan pada lembaga negara dan badan pemerintahan pusat, dan belum optimalnya fungsi lembaga kearsipan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Selain itu, pelaksanaan kearsipan belum dilaksanakan secara profesional, masih banyak lembaga negara dan badan pemerintah pusat dan daerah yang belum memiliki Jadwal Retensi Arsip, bidang kearsipan belum memanfaatkan teknologi dan informasi secara optimal, masih terdapat arsip yang memiliki nilai kebangsaan tidak berada di lembaga kearsipan, serta masih belum ditertibkannya dokumen Aset instansi.

    Sedangkan ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terdiri UU no. 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 25/ 2009 Tentang Pelayanan Publik.

    Deputi juga mengingatkan, kini memprioritaskan program pengelolaan Arsip Masuk Desa (AMD), yang dikhususkan karena masih banyak aset desa yang akan ditertibkan sejalan dengan adanya pengangkatan Sekretaris Desa sebagai PNS, juga desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

    Sementara itu Bupati Garut Aceng H.M Fikri yang diwakili Sekda, H. Hilman faridz antara lain menyatakan, diperlukannya pengelola arsip daerah menjalin kerjasama dengan Arsip Nasional RI (ANRI), dalam melaksanakan pengembangan sistem kearsipan hingga ke tingkat desa, katanya. *** (John)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar