"MAPAG" DESAK DPRD GARUT GUNAKAN HAK INTERPELASI

Garut News, (19/5).

     Meski pembahasan LKPJ Bupati 2009 berakhir dengan sejumlah catatan DPRD, namun ormas Islam, aktivis dan LSM yang tergabung  "Masyarakat Peduli Anggaran Garut" (MAPAG) mendesak DPRD agar menggunakan hak interpalasi.

    Sebagai upaya nyata melakukan fungsi pengawasannya secara serius melalui penggunaan hak politiknya, tegas Wakil Sekjen Pelaksana MAPAG, Asep Hermawan didampingi Ketua Pokja Advokasi Anggaran, Edi Surahman, Rabu.

     Keduanya mengemukakan, dalam pengelolaan anggaran 2009, Pemkab Garut dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yakni melakukan perubahan Perda APBD hanya dengan menggunakan  Peraturan Bupati (Perbub), katanya.

    Sedangkan perubahan dimaksud, berupa perubahan ke dua APBD 2009 tertanggal 14 Desember 2009 diwujudkan dalam perubahan Perbub No. 335/2009  Tentang Penjabaran Perubahan APBD 2009 dengan menerbitkan Perbup No. 449/2009.

    Sehingga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 17/2003, Undang-Undang  No. 32/2004 dan PP No. 58/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ungkap mereka di Garut.

    Maka dengan diterbitkannya Perbup N0. 449 tanggal 14 Desember 2009 tersebut, merubah volume APBD Perubahan 2009 dari sebesar Rp1.406.949.386.190 menjadi Rp 1.542.860.407.696, yang terkesan sangat dipaksakan karena telah mengesampingkan Perda.

    Karenanya juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No 12/2008, pasal 146 ayat (1)  dan (2), ungkapnya. ****  (John).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar