63 KOMPONEN ORMAS GARUT TOLAK LKPJ BUPATI

Garut News, (9/6).     
    Ratusan massa dari 63 komponen  Ormas di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu menolak keras Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati setempat, periode 2009-2014.
    
    Mereka terdiri kaoem pergerakan, para kiayi/ulama/Pimpinan Pesantren, yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARASI) terhadap kinerja bupati, serta mendesak Polda Jabar/penegak hukum lainnya, untuk memproses kasus hukum.
     Baik yang sedang maupun yang belum terselesaikan di Kabupaten ini, tegas Presidium Garasi, Drs H. EE. Sumarno dihadapan Ketua dan anggota DPRD Garut.      
    DPRD juga dituntut segera membentuk Pansus penggunaan hak-hak DPRD, antara lain interpelasi, mosi tidak percaya, bahkan hak angket, kemudian mengimbau dengan sangat kepada konstituen agar menarik mundur dukungan terhadap Bupati Aceng H.M Fikri.
     Selain itu menuntut pula, supaya Pemprov Jabar menggunakan PP Nomor.19/2010 tertanggal 28 Januari 2010, khususnya pada BAB II psl 3 huruf h, dan psl 4 huruf c, tentang tata cara tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur.     
    Sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, atas dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan, karena komitmen dan konsistensi kaoem pergerakan, kiayi, ulama dan Pimpinan Pesantren atas reformasi total adalah niscaya, katanya.
    
    Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, SE menyikapi desakan dan tuntutan ratusan masssa di ruang rapat paripurna tersebut, antara lain mengemukakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan, namun katanya untuk merealisasikannya tak semudah membalikan telapak tangan.
    
     Salah seorang anggota Laskar Ampera Angkatan 1966, Ir H. Ayub Afandi menegaskan, jawaban Ketua DPRD tersebut, dinilai tidak relevan bahkan mengindikasikan lemahnya semangat kalangan legislatif menyuarakan aspirasi obyektif masyarakat.
    
     Sehingga berbagai elemen dan komponen masyarakat beserta ormasnya yang tergabung dalam GARASI, memberikan tenggat waktu paling lama tiga bulan kepada kalangan legislatif setempat, untuk merealisasikan desakan tuntutan tersebut.
**** (John).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar