728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    GARUT SIAPKAN PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

    Garut News, 10/6.     

         Sekretaris Daerah (Sekda) Garut H. Hilman Faridz, SE, M.Si menyatakan, Kamis kesiapan pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) di daerahnya, antara lain berupa pembentukan Badan Publik.
        
         Terdiri elemen dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif serta institusi lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sedangkan sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


         Kemudian dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari organisasi non pemerintah (NGO) lainnya, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, juga dari sumbangan masyarakat dan atau pihak luar negeri, katanya.

          Dia mengingatkan, kewajiban badan publik, diantaranya menyediakan dan memberikan informasi, menetapkan standar prosedur operasional, menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID).

          Selain itu, menyediakan sarana dan prasarana, menetapkan standar biaya, menyediakan anggaran, menanggapi keberatan, serta membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi.

          Diungkapkannya, Pemkab setempat masih merancang persiapan untuk melaksanakan  Undang-Undang tentang KIP, katanya.

          Berupa regulasi terdiri menetapkan standar prosedur operasional pelayanan informasi, menetapkan peraturan standar biaya pelayanan informasi, dan mendaftarkan informasi yang dikecualikan

          Disusul mengenai personil, yakni menunjuk dan mengangkat PPID serta meningkatkan skill dan wawasan aparatur birokrasi.

         Selanjutnya infrastruktur, meliputi menyediakan sarana dan prasarana sebagai media untuk mengumumkan laporan pelayanan informasi dan mengembangkan infrastruktur yang telah ada.

           Sementara itu Bupati Aceng H.M Fikri menegaskan, Pemkab Garut beserta jajaranya telah siap mengimplementasikan UU No.14/2008 Tentang KIP, terhitung mulai 1 Mei 2010 lalu, katanya. *** (John).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: GARUT SIAPKAN PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top