Garut News, (15/7).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Kamis menyelenggarakan diskusi publik meningkatkan pendidikan politik masyarakat dengan menampilkan nara sumber Devisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Teten W Setiawan, SH.
Diantaranya membedah Undang-Undang Nomor 27/2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, khususnya psl. 102 (1) BAB XII, mengenai pemberhentian antar waktu anggota DPRD.
Disebutkan, anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Dibahas pula kemungkinan terdapat celah yang bisa menimbulkan multi tafsir, pada beberapa pasal dan ketentuan dari kedua produk hukum tersebut.
Perhelatan yang berlangsung setengah hari itu, antara lain diwarnai dialog serta tanya jawab mengenai hukum dan fenomena politik selama ini.
Teten W. Setiawan antara lain mengemukakan, di Provinsi Jawa Barat pada 2010-2011 ini berlangsung tujuh agenda pemilihan kepala daerah, diantaranya di Kabupaten Sukabumi, yang dinilainya tuntas tanpa ekses, katanya. **** (John).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Kamis menyelenggarakan diskusi publik meningkatkan pendidikan politik masyarakat dengan menampilkan nara sumber Devisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Teten W Setiawan, SH.
Diantaranya membedah Undang-Undang Nomor 27/2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, khususnya psl. 102 (1) BAB XII, mengenai pemberhentian antar waktu anggota DPRD.
Disebutkan, anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Dibahas pula kemungkinan terdapat celah yang bisa menimbulkan multi tafsir, pada beberapa pasal dan ketentuan dari kedua produk hukum tersebut.
Perhelatan yang berlangsung setengah hari itu, antara lain diwarnai dialog serta tanya jawab mengenai hukum dan fenomena politik selama ini.
Teten W. Setiawan antara lain mengemukakan, di Provinsi Jawa Barat pada 2010-2011 ini berlangsung tujuh agenda pemilihan kepala daerah, diantaranya di Kabupaten Sukabumi, yang dinilainya tuntas tanpa ekses, katanya. **** (John).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar