KETUM ”NGO” : PERDA JANGAN REDUKSI TATANAN MASYARAKAT

Garut News, (8/7).

     Ketua Umum Komite Eksekutif Pusat Federasi ”NGO” Indonesia, John Handol ML, MA mengingatkan, agar Peraturan Daerah (Perda) tidak mereduksi tatanan masyarakat, sehingga hendaknya dilakukan pembatasan produk Perda.

     NGO juga memiliki peranan luar biasa, atau bukan hanya mengenai lingkungan hidup sebagai garda terdepan untuk melestarikan lingkungan, dengan prinsip kehidupan yang berkelanjutan, tegasnya kepada Garut News, Kamis.

     Demikian antara lain dia ungkapkan pada penyelenggaraan workshop, yang mengusung tema ”Dengan Reposisi peran LSM, Kita Tingkatkan Perspektif Membangun Kemitraan Dengan Pemda, digelar Lembaga Pengendali Dampak Lingkungan (Gakpedal) di gedung Korpri Garut.

     Sementara itu Ketua Gakpedal setempat, Yahya Usman menyatakan pada perhelatan tersebut juga menghadirkan nara sumber dari Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Pemkab Garut, antara lain untuk mewujudkan LSM lokal Garut bisa go nasional bahkan internasional, katanya.

     Workshop yang dihadiri 50 LSM, bersama dinas instansi dan BUMN tersebut, juga antara lain guna menyamakan persepsi mengenai fenomena Cihideung, berupa kegiatan penambangan emas, yang masih kurang jelas proses analisa mengenai dampak lingkungannya. **** (John).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar