THR KARYAWAN GARUT MAKSIMAL DIBAYARKAN H-7 LEBARAN

Garut News, (23/8).

     Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Garut, Hj. Elka Nurhakimah, M.Si mengemukakan, tunjangan hari raya (THR) bagi 25 ribuan karyawan dari 400 lebih perusahaan di daerahnya, maksimal harus dibayarkan pada H-7 Lebaran Idul Fitri.
       Dari 25 ribuan karyawan tersebut, paling banyak dari Perusahaan Perkebunan, yang proses pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain untuk karyawan yang telah bekerja selama dua tahun besarnya THR, 100 persen dari gaji mereka, katanya kepada Garut News, Senin.

      Ditemui terpisah Sekda Garut, H. Hilman Faridz, SE, M.Si berobsesi THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab/ Setda setempat tahun ini, termasuk bagi pegawai Sukwan dan TKK bisa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

      Diharapkan setiap SOPD bisa memberikan THR bagi pegawainya masing-masing, namun jika ternyata tak memberikannya, sanksinya berupa moral atau mungkin “tidak barokah”, katanya saat didesak pertanyaan Garut News.

      Sedangkan alasan tidak memiliki dana, menurut Sekda bukan merupakan alibi, silahkan dengan seni (art), setiap Kepala SOPD mengupayakan berkreativitas dengan baik dan benar, sepanjang tidak menyimpang dari aturan, jika perlu cari dana pinjaman, katanya pula, mengingatkan. ****(John).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar