728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Undang – Undang Nomor : 22/2009 Masih Rawan Multi Tafsir


    Garut  News, ( Jumat, 11/2 ).

            Undang – Undang Nomor : 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam penerapannya saat ini dinilai masih rawan multi tafsir,  karena belum terdapat Peraturan Pemerintah (PP) nya serta Keputusan Menteri Perhubungan.

           Padahal kian banyak kepentingan memerlukan regulasi yang jelas maupun tidak menyimpang dari tatanan aturan normatif, diantaranya institusi resmi mana yang bisa menerbitkan izin analisa masalah dampak lingkungan lalu lintas.

           Terutama terkait pada batasan beragamnya luas areal kawasan obyek usaha, apakah pemberi izinnya pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan setempat, menyusul Dishub pun memiliki dasar hukum pelaksanaannya berupa Perda dan Perbup.

            Menyikapi fenomena mutlak perlunya kepastian hukum tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Garut, Drs Mlenik Maumeriadi kepada Garut News, Jumat, menyatakan sangat diperlukannya PP dan Kepmenhub Undang – Undang Nomor : 22/2009.

          Guna dijadikan dasar maupun acuan pelaksanaan produk hukum itu di lapangan, pihaknya pun akan duduk bersama satu meja dengan institusi teknis terkait, untuk membahas fenomena hukum ini, katanya. ***(John).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Undang – Undang Nomor : 22/2009 Masih Rawan Multi Tafsir Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top