Garut News, (20/5).
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Hj Elka Nurhakimah mengharapkan, adanya amar putusan hakim Pengadilan Kuala Lumpur M Komathy Suppiah terhadap Michele diharapkan bisa berefek jera.
Karena Michele atau Hau Yuang Tyng(44) terbukti menyiksa pembantunya Siti Hajar asal Kecamatan Limbangan Garut, sehingga juga diharapkan tak terdapat lagi majikan di manapun yang memperlakukan pembentu rumah tangga dengan semena-mena, imbuh Elka menyikapi putusan Pengadilan Kuala Lumpur tersebut, Kamis.
Sedangkan mengenai amar putusan yang juga menjerat majikan Siti Hajar itu, dengan denda 5 ribu ringgit atau Rp13,25 juta, Elka Nurhakimah mengapresiasinya karena menurut dia merupakan ranah hukum di Malaysia, katanya.
Sebelumnya Siti Hajar menjaga kedua anak Michele, namun dibalas dengan penyiksaan berakibat luka parah bahkan tak diberi gaji, kemudian Michele didakwa di Pengadilan Kuala Lumpur dengan tuduhan sengaja menyiksa Siti Hajar dengan menyiramkan air panas pada 7 Juni 2009, sekitar pukul 11 pagi dan sembilan malam.
Dakwaan berikutnya, majikan Siti Hajar sengaja menyebabkan cedera parah pembantunya dengan menggunakan senjata martil yang dapat menyebabkan kematian.
Serta dakwaan ketiga, Hua Yuan Tyng sengaja menyebabkan kecederaan Siti Hajar dengan menggunakan gunting pada 7 Juni 2009, katanya.
Majikan Siti Hajar dikabarkan tak langsung masuk penjara karena mengajukan banding, meski ia harus memberikan uang jaminan yang akan ditentukan kemudian oleh pihak pengadilan di Kuala Lumpur, ungkap Elka Nur Hakimah. **** (John)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar