Garut News, (29/7).
“Daerah Otonomi Baru – Kabupaten Garut Selatan” (DOB – KGS), dinilai sangat mampu untuk dimekarkan karena memiliki penilaian “point lima”, antara lain memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk serta pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian antara lain dipresentasikan Ketua Presidium Garut Selatan (Garsel), Dr Gunawan Undang, pada pembahasan draft kajian daerah pemekaran DOB KGS, di ruang rapat Setda Garut, yang berlangsung hingga Kamis sore.
Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 tentang tata cara penghapusan/penggabungan daerah, telah terpenuhinya 11 variabel serta 35 indikator, katanya.
Dengan 16 kecamatan, mulai dari Kecamatan Cikajang hingga Kecamatan Mekarmukti dengan ibukota di Mekarmukti yang memiliki sumber air memadai serta luas wilayah lebih dari 400 hektare.
Saat ini tengah diupayakan bisa segera mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, untuk dilampirkan pada pengajuan ke Ditjen Otonomi Daerah Depdagri.
Berdasarkan identifikasi awal proyeksi pemekaran Kabupaten Garut, selain 16 kecamatan dengan dua kelurahan serta 130 desa, sesuai PP.40/2007 tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk DOB pola minimal.
Memiliki tiga asisten Sekda, Sekretariat DPRD, 12 dinas daerah, empat badan, tiga kantor, satu RSUD serta satu Satpol-PP, dengan empat lembaga lainnya.
Dandim 0611 Garut, Letkol ARM Edi Yusnandar kepada Garut News antara lain menyatakan, berdasarkan rasio jumlah personil dengan jumlah desa/kecamatan dinilai mencukupi, dalam artian satu desa terdapat satu Babinsa.
Meski idealnya setiap kecamatan terdapat satu Koramil, yang saat ini terdapat delapan Koramil untuk 16 kecamatan atau satu berbanding dua.
Sedangkan kajian pertahanan lainnya, merupakan ranah atasan karena Garut selatan memiliki jalur pelayaran internasional dengan Samudera Hindia, yang antara lain berbatasan dengan Australia, katanya. ***(John).
“Daerah Otonomi Baru – Kabupaten Garut Selatan” (DOB – KGS), dinilai sangat mampu untuk dimekarkan karena memiliki penilaian “point lima”, antara lain memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk serta pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian antara lain dipresentasikan Ketua Presidium Garut Selatan (Garsel), Dr Gunawan Undang, pada pembahasan draft kajian daerah pemekaran DOB KGS, di ruang rapat Setda Garut, yang berlangsung hingga Kamis sore.
Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 tentang tata cara penghapusan/penggabungan daerah, telah terpenuhinya 11 variabel serta 35 indikator, katanya.
Dengan 16 kecamatan, mulai dari Kecamatan Cikajang hingga Kecamatan Mekarmukti dengan ibukota di Mekarmukti yang memiliki sumber air memadai serta luas wilayah lebih dari 400 hektare.
Saat ini tengah diupayakan bisa segera mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, untuk dilampirkan pada pengajuan ke Ditjen Otonomi Daerah Depdagri.
Berdasarkan identifikasi awal proyeksi pemekaran Kabupaten Garut, selain 16 kecamatan dengan dua kelurahan serta 130 desa, sesuai PP.40/2007 tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk DOB pola minimal.
Memiliki tiga asisten Sekda, Sekretariat DPRD, 12 dinas daerah, empat badan, tiga kantor, satu RSUD serta satu Satpol-PP, dengan empat lembaga lainnya.
Dandim 0611 Garut, Letkol ARM Edi Yusnandar kepada Garut News antara lain menyatakan, berdasarkan rasio jumlah personil dengan jumlah desa/kecamatan dinilai mencukupi, dalam artian satu desa terdapat satu Babinsa.
Meski idealnya setiap kecamatan terdapat satu Koramil, yang saat ini terdapat delapan Koramil untuk 16 kecamatan atau satu berbanding dua.
Sedangkan kajian pertahanan lainnya, merupakan ranah atasan karena Garut selatan memiliki jalur pelayaran internasional dengan Samudera Hindia, yang antara lain berbatasan dengan Australia, katanya. ***(John).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar