728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Ny. Rani Minta Segera Wujudkan Kejelasan Regulasi Perlindungan TKI


    “Warga  Garut  Terancam  Dihukum  Pancung”

    Garut  News ( Minggu, 26/6 ).

            Istri Wakil Bupati Garut, Ny. Rani Permata Diky Chandra menegaskan, harapan dan permintaannya agar pemerintah segera mewujudkan regulasi maupun perundang-undangan yang jelas, tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

            Menyusul selama ini, Undang-Undang No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, ternyata hanya ada satu pasal yang mengatur wanita hamil dilarang bekerja di luar negeri.

            Sehingga, mutlak diperlukan upaya hukum yang mengacu pada perangkat aturan yang jelas mengatur tentang perlindungan terhadap TKI sejak dari dalam negeri, tegas Ny. Rani saat didesak pertanyaan Garut News, Minggu.

            Terkait nasib yang kini dialami Halimah(33) binti Tarma Amir, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, dari Kampung Saar RT.02/01 Desa Citeras Kecamatan Malangbong, sekurangnya sejak tiga bulan lalu hingga kini masih dipenjara atau ditahan di Arab Saudi.

             Dia berangkat melalui PJTKI PT.Panca Bayu, saat ini terancam hukuman pancung karena diduga membunuh anak majikan, peristiwa sangat mengenaskan ini, sedang ditindaklanjuti jajaran aparat penegak hukum Kabupaten Garut, sebagaimana dikatakan Kabag Informatika Dik Dik Hendrajaya, M.Si kepada Garut News, Sabtu.

            Keluarga Halimah saat ditemui Wartawan, enggan banyak berkomentar bahkan mengesankan ketakutan terjadinya aib.

            Menyikapi hal itu, Ny. Rani yang juga Ketua Konsosrsium Gerakan Rela Untuk Mereka, menyatakan akan tetap “concern” terus melakukan pemantauan perkembangan warganya, yang bernasib naas di Arab Saudi tersebut, katanya.

             Fenomena pengiriman dan perlindungan TKI ke luar negeri, juga patut belajar dari Negara Philipina, di Philipina TKW diantar hingga ke alamat majikan serta pemerintahnya mencatat majikan TKW beserta alamat termasuk jenis pekerjaan TKW itu sendiri.

           Sedangkan di Indonesia, TKI yang berangkat ke luar negeri, umumnya nyaris sejak berangkat hingga kembali pulang ke tanah air, tenaga serta uang hasil kerjanya malahan diperas oleh oknum tertentu.

             TKI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri pun hendaknya tidak sendirian, melainkan ada pendampingnya dalam hal ini suaminya sendiri untuk bersama-sama bekerja, guna menghindari perlakuan haram, sehingga diperlukan fatwa MUI.

             Selain TKI tersebut, harus memiliki keterampilan, juga hendaknya dibekali pengetahuan tentang hukum serta penerapannya yang berlaku di negara tujuan, agar TKI bisa menghindari perbuatan melawan hukum. ***(John).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ny. Rani Minta Segera Wujudkan Kejelasan Regulasi Perlindungan TKI Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top