728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Empat Terpidana Korupsi, Akhirnya Serahkan Diri

    Mereka  Berencana  Ajukan  PK

    Garut  News, ( Selasa, 31/5 ).

              Empat terpidana korupsi dana pembangunan jalan Kabupaten Garut 2004,  yang sebelumnya gagal dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, akhirnya secara sukarela menyerahkan diri untuk di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Selasa.


            Keempat terpidana tersebut, berprofesi rekanan/pemborong, dua diantaranya kini sebagai anggota DPRD,  terlibat kasus korupsi dana pembangunan jalan, terdiri ER, Hs, AR dan Rb, menyerahkan diri diantar keluarganya masing-masing serta kerabat dekat.
       
            Sedangkan sebelumnya jaksa gagal mengeksekusinya, dengan alasan para terpidana berada di luar kota, katanya.

           Namun pada Senin (30/5), saat petugas kejaksaan menjemput ke rumahnya masing-masing, memang mereka berada di luar kota sehingga gagal dieksekusi.

           Saat itu petugas hanya berhasil mengeksekusi Hn, terpidana lain  dari rumahnya di Jl. Pasundan Garut Kota.

          Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang diterima jaksa pada Jumat pekan lalu, menyatakan kelima terpidana itu, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana pembangunan jalan, bersumber  APBD Garut, senilai Rp5 miliar.

            Majelis Hakim pun, menyatakan perbuatan para terpidana merugikan negara sebesar Rp324 juta dan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sehingga divonis masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

           Putusan ini menguatkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada Desember 2008 lalu.

           Perbuatan korupsi yang dilakukan mereka, memanipulasi laporan dengan melaporkan pengerjaan empat ruas jalan di jalur utara telah selesai 100 persen, padahal pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan bestek sehingga menimbulkan kerugian negara Rp324 juta, ujar sumber resmi.


          Penasehat hukum para terpidana, Edi Prayitno dan Johan Jauhari menyatakan, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.

           Menyusul mereka mengaku telah memiliki novum atau bukti baru dalam kasus ini yang bisa meringankan kliennya.

           “Kami melihat dalam keputusan hakim ada kekeliruan, maka akan mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhir,” tegas Edi Prayitno.

          Edi dan Johan menyesalkan pula sikap penyidik, yang hanya mempermasalahkan pekerjaan kliennya, sedangkan pemberi pekerjaan, mengesahkan dan membayar proyeknya hingga kini sama sekali tidak tersentuh hukum.

            "Ini memang janggal, hanya pihak rekanan yang diperkarakan sedangkan pihak yang memberi, mengesahkan dan membayar proyek, sama sekali tidak  tersentuh hukum. kami juga akan mempertanyakan hal itu," tandas Edi dan Johan.E-22***  
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Empat Terpidana Korupsi, Akhirnya Serahkan Diri Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top