“Umumnya Hanya Bertukar Lapak, Disesalkan Guru Fungsional Dilantik Menjadi Pejabat Struktural”
Garut News ( Rabu, 22/9 ).
Prosesi pelantikan sedikitnya 188 pejabat di lingkungan Pemkab/Setda Garut, Rabu, yang umumnya selama ini hanya bertukar “lapak” sempat diwarnai kekisruhan, akibat seorang PNS “ngadat” karena tidak dilantik.
Hj. Elka Nurhakimah sebelumnya Kepala BKD menjadi Kepala Dinas Pendidikan setempat, mengisi kekosongan Kadisdik selama ini, sedangkan jabatan Kepala BKD sementara ini menjadi kosong.
Dua pejabat eselon dua lainnya yang dilantik masing-masing, Teddy Iskandar menjadi Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan yang juga sebelumnya kosong.
Serta H. Mahmud menjadi Kepala Dinsosnakertrans menggantikan Djadja Sudarja yang pensiun, Mahmud sebelumnya Plt. Kadisdik Garut.
Bupati Aceng H.M Fikrti juga melantik 73 pejabat eselon tiga, 105 pejabat eselon empat, serta tujuh pejabat fungsional.
Banyak pula kalangan PNS, menyesalkan adanya pelantikan pejabat struktural yang berasal dari guru sebagai pejabat fungsional, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ungkap beberapa PNS kepada Garut News.
Menyusul status guru sebagai pejabat fungsional, bisa setiap dua tahun naik pangkat, atau beda dengan pegawai bukan berstatus guru, kenaikan pangkatnya secara reguler atau empat tahun sekali.
Sehingga dinilai pula tidak adil, jika pejabat fungsional guru dilantik menjadi pejabat struktural, karena bisa melibas jenjang karier pegawai bukan guru, katanya. ***(John).
Garut News ( Rabu, 22/9 ).
Prosesi pelantikan sedikitnya 188 pejabat di lingkungan Pemkab/Setda Garut, Rabu, yang umumnya selama ini hanya bertukar “lapak” sempat diwarnai kekisruhan, akibat seorang PNS “ngadat” karena tidak dilantik.
Hj. Elka Nurhakimah sebelumnya Kepala BKD menjadi Kepala Dinas Pendidikan setempat, mengisi kekosongan Kadisdik selama ini, sedangkan jabatan Kepala BKD sementara ini menjadi kosong.
Dua pejabat eselon dua lainnya yang dilantik masing-masing, Teddy Iskandar menjadi Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan yang juga sebelumnya kosong.
Serta H. Mahmud menjadi Kepala Dinsosnakertrans menggantikan Djadja Sudarja yang pensiun, Mahmud sebelumnya Plt. Kadisdik Garut.
Bupati Aceng H.M Fikrti juga melantik 73 pejabat eselon tiga, 105 pejabat eselon empat, serta tujuh pejabat fungsional.
Banyak pula kalangan PNS, menyesalkan adanya pelantikan pejabat struktural yang berasal dari guru sebagai pejabat fungsional, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ungkap beberapa PNS kepada Garut News.
Menyusul status guru sebagai pejabat fungsional, bisa setiap dua tahun naik pangkat, atau beda dengan pegawai bukan berstatus guru, kenaikan pangkatnya secara reguler atau empat tahun sekali.
Sehingga dinilai pula tidak adil, jika pejabat fungsional guru dilantik menjadi pejabat struktural, karena bisa melibas jenjang karier pegawai bukan guru, katanya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar