728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Paripurna DPRD Garut Disinyalir “Inkonstitusional”

    Garut News ( Kamis, 15/9 ).
           Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut tentang keputusan pengunduran diri Dicky Chandra, Rabu (14/9), dengan membacakan surat pengunduran diri kemudian diistirahatkan sekitar 20 menit, dibuka kembali dengan pembacaan putusan rapat paripurna disinyalir “inkonstitusional”.
           Demikian siaran pers yang diperoleh Garut News dari  Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), STAI AL MUSADADDIYAH Garut, GM FKPPI Cabang Garut, Lembaga Studi dan Advokasi Hukum (LSAH), Pesantren Al Jihad, Banyuresmi serta Perkumpulan INISIATIF Bandung.
             Menyusul putusan yang dibacakannya, bahwa dewan akan meneruskan surat pengunduran diri Diky Candra ke Mendagri melalui Gubernur, dipandang proses dan putusan tersebut disinyalir inkonstitusional, hal ini terjadi karena:
      
            Mengabaikan PP No. 6/2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Pasal 123 Ayat (3) Huruf (g). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah karena permintaan sendiri (Pasal 123 Ayat (1) Huruf  (b), diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.

            Dalam penjelasan Pasal 123 Ayat (1) Huruf (b) disebutkan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri tidak menghapuskan tanggung jawab yang bersangkutan selama memangku jabatan.

             Jika mencermati pasal tersebut, maka Rapat Paripurna DPRD harus menghasilkan keputusan tentang diterima atau tidaknya pengunduran diri Diky Candra.

           Selain itu, jika mencermati penjelasan pasal tersebut (Ayat (1) Huruf (b)), DPRD diharuskan menggelar Rapat Paripurna DPRD untuk meminta pertanggungjawaban Diky Candra selama 2 tahun 8 bulan menjabat sebagai wakil bupati. Sayangnya hal ini tidak dilakukan pada rapat paripurna itu.

           Mengabaikan UU No. 27/2009 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD dan PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Terbit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

           Pengabaian ini didasarkan pada adanya beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan dalam Rapat Paripurna tersebut. Dalam rapat paripurna tersebut tidak ada paparan dari Diky Candra tentang alasan pengunduran dirinya sebagai nota pengantar Rapat Paripurna dan tidak adanya pandangan umum dari setiap fraksi. Hal tersebut   seharusnya dilaksanakan apabila mengacu pada UU dan PP di atas.
             Dari uraian di atas, MAPAG, LP2M STAI Al Musadaddiyah Garut, GM FKPPI Cabang Garut, LSAH, Pesantren Al Jihad, Banyuresmi dan Perkumpulan INISIATIF menduga DPRD mengalihkan tanggungjawab terkait keputusan pengunduran diri Diky Candra kepada Mendagri melalui Gubernur.

            Jika dilihat beberapa surat keputusan Mendagri tentang penetapan dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah, isinya hanya pengesahan atas putusan yang sudah ditetapkan oleh DPRD.

           Berkenaan dengan hal-hal di atas, MAPAG, LP2M STAI Al Musadaddiyah, GM FKPPI Cabang Garut, LSAH Garut, Pesantren Al Jihad, Banyuresmi dan Perkumpulan INISIATIF, menyatakan:

    1.      Gubernur dan Mendagri harus menolak surat putusan DPRD Garut tentang hasil Rapat Paripurna tentang Pengunduran Diri Diky Candra.
    2.      Mendesak DPRD Garut untuk menggelar kembali Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan menolak atau menerima pengunduran diri Diky Candra.
    3.      Apabila putusan DPRD Garut menyatakan menerima pengunduran diri Diky Candra, maka DPRD harus menggelar Rapat Paripurna untuk meminta pertanggungjawaban Diky Candra selama 2 tahun 8 bulan menjabat wakil bupati Garut.
    4.      Mendesak agar setiap proses pengambilan keputusan di DPRD Garut harus melibatkan seluruh anggota fraksi, bukan hanya pimpinan fraksi.
    5.      Proses dan hasil Rapat Paripurna harus dipublikasikan ke masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Garut untuk memberikan pembelajaran sekaligus menyelesaikan polemik dan pro-kontra yang selama ini terjadi di masyarakat akibat peristiwa pengunduran diri ini.

    Garut, 14 September 2011, 16.00 WIB
    1.      Edi Surahman (Sekjen MAPAG)
    2.      Rofiq Azhar (Ketua LP2M STAI Al Musadaddiyah)
    3.      Haryono (GM FKPPI)
    4.      Asep Irfan (LSAH Garut)
    5.      Kholid Asadudin (Pesantren Al Jihad, Banyuresmi), 
    Donny Setiawan (Direktur Eksekutif Perkumpulan INISIATIF), Demikian ****(John).

                                                  
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Paripurna DPRD Garut Disinyalir “Inkonstitusional” Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top