"Sebenarnya Merupakan Prestasi Bagi RSU"
Kuota Jamkesda harus ditanggung RSU sebanyak 632.533, sesuai SK Bupati Nomor: 440/Kep.346-Adkesra/2010 tanggal 6 Juli 2010, dari kuota tersebut dana yang harus disiapkan sesuai perhitungan Dinkes Jabar Rp75,840 miliar.
Sedangkan dana dari kabupaten Rp1,5 miliar dan Provinsi Jabar Rp5 miliar, itupun dibagi dengan Dinkes Garut, sehingga kuota pasien yang dilayani RSU tidak sebanding dengan anggaran tersedia, pada 2010 tagihan RSU untuk pasien Jamkesda yang belum dibayarkan sekitar Rp14,7 miliar.
"Sebenarnya merupakan prestasi bagi RSU, mampu melayani masyarakat senilai Rp14,7 miliar, tetapi hingga kini belum jelas pembayarannya, ini pun belum ditambahkan dengan tahun anggaran 2011," ungkap Maskut Farid.
Hingga sekarang, seluruh dana Jamkesmas telah dilakukan verifikasi, maka kini tidak mengambil dana Jamkesmas kecuali telah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator Independen, katanya.
Permenkes Nomor : HK.02/Menkes/068/01/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, tetapi pelaksanaannya sangat kesulitan memenuhi Permenkes tersebut, akibat pebagai hal.
Diantaranya penulisan resep dilakukan para dokter sesuai kompetensi dan keakhlian dimiliki, tidak semua obat-obatan non generik ada generiknya, RSU dr Slamet terdapat ruangan VIP dan VVIP yang perlakuannya sama dengan layanan swasta.
Jika tidak disediakan obat non generik, maka potensi pendapatan RSUdari instalasi farmasi berkurang, juga tidak ada RS tipe B yang instalasi farmasinya hanya menyediakan obat generik, sebenarnya pengadaan obat dananya dari jasa layanan.
Yakni dari kegiatan instalasi farmasi, yang dananya dari pasien dan dijual kepada pasien, bukan dari bantuan APBN maupun APBD, ungkap Direktur RSU itu.
Dia juga katakan, biaya umum/operasional, dana dari jasa medik yang diambil untuk biaya operasional kebutuhan mendesak, yang sulit masuk dalam anggaran, dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 2/2007 dan Perbup Garut Nomor; 264/2007, pelaksanaannyapun dibukukan dalam "Buku Kas Umum" (BKU).
Sehingga dana tersebut, dana berasal dari jasa medik merupakan hak karyawan, untuk kegiatan kebutuhan mendesak, dan pelaksanaannya terdapat dasar hukumnya.
Pemberian renumerasi, mengacu pada Perda Nomor; 2/2007, Perbup Nomor: 264/2007 dan SK Bupati Nomor; 900/Kep.74-RSU/2010, ditetapkannya RSU dr Slamet sebagai PPK BLUD penuh, pembagian jasa medik perlu penyempurnaan.
Karena itu, membuat Tim Renumerasi merumuskan sistim renumerasi, namun pelaksanaannya sulit direalisasikan secepatnya, karena harus menyamakan persepsi dari semua komponen karyawan, terdiri pelbagai latar belakang profesi berbeda.
Sehingga kebijakannya, jika akhir Nopember 2011 gagal mencapai kesepakatan, perumusan renumerasi diambil alih Pimpinan, tegas Maskut Farid.
Pada bagian lain keterangannya, Ketua Komisi "D", Helmi Budiman antara lain mengingatkan pula, agar poli spesialis diawasi pula oleh dokter spesialis, imbuhnya. ***(John).
Garut News ( Selasa, 1/11 ).
Jajaran Komisi "D" DPRD menindaklanjuti temuan BPK RI, yang tertuang dalam LHP atas RSU dr Slamet Garut, antara lain melakukan pemanggilan Direktur RSU, Selasa, serta upaya pengawasan lainnya, termasuk memberikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti pihak RSU.
Diantaranya, agar secepatnya menuntaskan penyelesaian utang-piutang pihak lain terhadap satu-satunya rumah sakit daerah tersebut, tegas Ketua Komisi "D", dr H. Helmi Budiman, MM kepada Garut News, seusai mendapat keterangan dari Direktur RSU, dr H. Maskut Farid, MM.
Maskut Farid katakan, dilantik sebagai Direktur RSUD dr Slamet Garut pada 6 Juni 2010, sedangkan piutang pasien kontraktor yang berpotensi tidak tertagih 2010, jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, dan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
Jajaran Komisi "D" DPRD menindaklanjuti temuan BPK RI, yang tertuang dalam LHP atas RSU dr Slamet Garut, antara lain melakukan pemanggilan Direktur RSU, Selasa, serta upaya pengawasan lainnya, termasuk memberikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti pihak RSU.
Diantaranya, agar secepatnya menuntaskan penyelesaian utang-piutang pihak lain terhadap satu-satunya rumah sakit daerah tersebut, tegas Ketua Komisi "D", dr H. Helmi Budiman, MM kepada Garut News, seusai mendapat keterangan dari Direktur RSU, dr H. Maskut Farid, MM.
Maskut Farid katakan, dilantik sebagai Direktur RSUD dr Slamet Garut pada 6 Juni 2010, sedangkan piutang pasien kontraktor yang berpotensi tidak tertagih 2010, jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, dan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
Kuota Jamkesda harus ditanggung RSU sebanyak 632.533, sesuai SK Bupati Nomor: 440/Kep.346-Adkesra/2010 tanggal 6 Juli 2010, dari kuota tersebut dana yang harus disiapkan sesuai perhitungan Dinkes Jabar Rp75,840 miliar.
Sedangkan dana dari kabupaten Rp1,5 miliar dan Provinsi Jabar Rp5 miliar, itupun dibagi dengan Dinkes Garut, sehingga kuota pasien yang dilayani RSU tidak sebanding dengan anggaran tersedia, pada 2010 tagihan RSU untuk pasien Jamkesda yang belum dibayarkan sekitar Rp14,7 miliar.
"Sebenarnya merupakan prestasi bagi RSU, mampu melayani masyarakat senilai Rp14,7 miliar, tetapi hingga kini belum jelas pembayarannya, ini pun belum ditambahkan dengan tahun anggaran 2011," ungkap Maskut Farid.
Hingga sekarang, seluruh dana Jamkesmas telah dilakukan verifikasi, maka kini tidak mengambil dana Jamkesmas kecuali telah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator Independen, katanya.
Permenkes Nomor : HK.02/Menkes/068/01/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, tetapi pelaksanaannya sangat kesulitan memenuhi Permenkes tersebut, akibat pebagai hal.
Diantaranya penulisan resep dilakukan para dokter sesuai kompetensi dan keakhlian dimiliki, tidak semua obat-obatan non generik ada generiknya, RSU dr Slamet terdapat ruangan VIP dan VVIP yang perlakuannya sama dengan layanan swasta.
Jika tidak disediakan obat non generik, maka potensi pendapatan RSUdari instalasi farmasi berkurang, juga tidak ada RS tipe B yang instalasi farmasinya hanya menyediakan obat generik, sebenarnya pengadaan obat dananya dari jasa layanan.
Yakni dari kegiatan instalasi farmasi, yang dananya dari pasien dan dijual kepada pasien, bukan dari bantuan APBN maupun APBD, ungkap Direktur RSU itu.
Dia juga katakan, biaya umum/operasional, dana dari jasa medik yang diambil untuk biaya operasional kebutuhan mendesak, yang sulit masuk dalam anggaran, dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 2/2007 dan Perbup Garut Nomor; 264/2007, pelaksanaannyapun dibukukan dalam "Buku Kas Umum" (BKU).
Sehingga dana tersebut, dana berasal dari jasa medik merupakan hak karyawan, untuk kegiatan kebutuhan mendesak, dan pelaksanaannya terdapat dasar hukumnya.
Pemberian renumerasi, mengacu pada Perda Nomor; 2/2007, Perbup Nomor: 264/2007 dan SK Bupati Nomor; 900/Kep.74-RSU/2010, ditetapkannya RSU dr Slamet sebagai PPK BLUD penuh, pembagian jasa medik perlu penyempurnaan.
Karena itu, membuat Tim Renumerasi merumuskan sistim renumerasi, namun pelaksanaannya sulit direalisasikan secepatnya, karena harus menyamakan persepsi dari semua komponen karyawan, terdiri pelbagai latar belakang profesi berbeda.
Sehingga kebijakannya, jika akhir Nopember 2011 gagal mencapai kesepakatan, perumusan renumerasi diambil alih Pimpinan, tegas Maskut Farid.
Pada bagian lain keterangannya, Ketua Komisi "D", Helmi Budiman antara lain mengingatkan pula, agar poli spesialis diawasi pula oleh dokter spesialis, imbuhnya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar