Garut News ( Selasa. 27/9 ).
"Pusat Informasi Studi Pembangunan" (PISP) diketuai Hasanuddin mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik, kepada "Badan Kehormatan" (BK) DPRD setempat, Selasa.
PISP mengajukan permohonan kepada BK DPRD agar segera meneliti dugaan pelanggaran terhadap para pihak, yang dengan sengaja membuat keuputusan terkait pengunduran Wakil Bupati, Rd. Dicky Chandra, sebagaimana ketentuan psl. 61 ayat (1) huruf b.
Berbunyi, "meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPDR", katanya.
Untuk menjamin rekomendasi yang obyektif dan ilmiah, maka diajukan kepada BK DPRD untuk mengoptimalkan psl. 61 ayat (2), yaitu "dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BK dapat meminta bantuan dari akhli independen".
Berdasarkan bukti, alasan hukum dan pertimbangan di atas, PSIP berpendapat apa yang dimohonkannya sah dan obyektif, sehingga perlu kiranya BK DPRD Kabupaten Garut dapat menjatuhkan sanksi kepada para pihak yang melanggar.
Sebagaimana Bab I tentang para pihak yang melanggar, sesuai dengan pasal 63 ayat (2) serta dapat memberikan kesimpulan dalam waktu yang cepat, setidak-tidaknya hingga 10 Oktober 2011, tegas Hasanuddin.
Hasanuddin kepada Garut News juga mengemukakan, DPRD semestinya tidak hanya melanjutkan surat pengunduran diri Rd. Dicky Chandra dari jabatan Wakil Bupati, kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, karena Mendagri hanya memiliki kewenangan pengesahan atau bukan penentuan.
Namun kenyataannya DPRD hanya memerankan sebagai travel post, padahal semestinya DPRD lah yang menentukan menerima dan menolak pengunduran diri tersebut, kemudian direkomendasikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, katanya.
Bahkan DPRD pun dalam Keputusannya Nomor : 18/2011 tentang pengunduran dari Wakil Bupati Garut masa jabatan 2009-2014, tertanggal 14 September 2011, dinilai tidak sesuai dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Garut.
Sebagaimana ketentuan pasal 5 hurup (d) peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 01/2001, yang dinilai hanya memuat informasi dan bersifat meneruskan surat pengunduran diri tersebut.
Ketua BK DPRD setempat, H. Yayat Hidayat antara lain menyatakan permohonan PISP akan dijadikan bahan untuk menindaklanjutinya, bahkan melalui Sekwan akan meminta penjelasan akhli termasuk dari Kemendagri.
Menyusul fenomena ini baru terjadi di Kabupaten Garut, sehingga akan mempelajari terlebih dahulu sambil berkonsultasi dengan pihak Kemendagri, katanya. ****(John).
0 comments:
Posting Komentar