Garut News ( Kamis, 18/8 ).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Garut, R. Iim Nurohim, SH menyatakan, kontrol yang konstruktif dan beretika dari masyarakat terhadap penyelenggaraan lembaga apapun, dinilainya sangat penting.
Dia mengingatkan, negara-negara maju di Benua Eropa termasuk Amerika Serikat, antara lain bisa terwujud karena masyarakatnya kritis dan cerdas, tegasnya kepada Garut News, Kamis.
“Menyusul kekuasaan itu jika dibiarkan tanpa mendapatkan kontrol, maka cenderung akan korup,” ungkapnya pula.
Dikatakan, maraknya kasus korupsi selama ini akibat karakter yang terjebak “hedonisme” maupun perilaku yang serba ingin “instant”, maupun segala keinginan bisa mendadak sontak terpenuhi, katanya.
Sehingga proses normatif yang patut ditempuh untuk memenuhi keinginan, kini cenderung tidak lagi dihargai.
Sehingga untuk memerangi korupsi, mutlak diperlukan upaya nyata mulai dari hulu atau dari atas sikap keteladanan, imbuhnya.
Sedangkan mengenai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Ketua PN Garut sependapat jika pengedar maupun produsennya mendapatkan sanksi hukuman sangat berat, bahkan jika perlu dihukum mati, tandasnya.
Sementara itu, korban penyalahgunaan Narkoba dinilai bisa direhabilitasi jika telah melalui proses persidangan dan telah mendapatkan putusan pengadilan, antara lain guna menghindari justru pengedar bisa berlindung dari jerat hukum dengan meminta direhabilitasi, tegasnya menambahkan. ***(John).
“Menyusul kekuasaan itu jika dibiarkan tanpa mendapatkan kontrol, maka cenderung akan korup,” ungkapnya pula.
Dikatakan, maraknya kasus korupsi selama ini akibat karakter yang terjebak “hedonisme” maupun perilaku yang serba ingin “instant”, maupun segala keinginan bisa mendadak sontak terpenuhi, katanya.
Sehingga proses normatif yang patut ditempuh untuk memenuhi keinginan, kini cenderung tidak lagi dihargai.
Sehingga untuk memerangi korupsi, mutlak diperlukan upaya nyata mulai dari hulu atau dari atas sikap keteladanan, imbuhnya.
Sedangkan mengenai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Ketua PN Garut sependapat jika pengedar maupun produsennya mendapatkan sanksi hukuman sangat berat, bahkan jika perlu dihukum mati, tandasnya.
Sementara itu, korban penyalahgunaan Narkoba dinilai bisa direhabilitasi jika telah melalui proses persidangan dan telah mendapatkan putusan pengadilan, antara lain guna menghindari justru pengedar bisa berlindung dari jerat hukum dengan meminta direhabilitasi, tegasnya menambahkan. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar