Garut News ( Kamis, 11/8 ).
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Iman Alirahman, SH, M.Si kepada Garut News, Kamis, mengemukakan segera mewujudkan “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi” (PPID) pada setiap “Satuan Organisasi Perangkat Daerah” (SOPD).
Menyusul saat ini pun disiapkan “Rancangan Peraturan Daerah” (Raperda) tentang pembentukan Dinas Komunikasi dan Informasi, katanya menjelang memimpin rapat pembahasan penataan dan pelaksanaan beberapa kebijakan.
Maupun peraturan perundang-undangan di Kabupaten Garut, juga diperoleh informasi pembentukan PPID paling lambat dilaksanakan pada 23 Agustus mendatang, katanya.
Dibahas pula “Tunjangan Perbaikan Penghasilan” (TPP), “Struktur Organisasi dan Tata Kerja” (SOTK), “Standar Pelayanan Minimal” (SPM), penerapan Tata Naskah Dinas serta “Standar Operasional Prosedur” (SOP).
Sekda Iman Alirahman antara lain mengingatkan pula, pentingnya meningkatkan kualitas akuntabilitas dalam perspektif yang lebih luas, yang tidak hanya harus dibuktikan dalam pengelolaan keuangan.
Melainkan diwujudkan pula dalam akuntabilitas publik yang bisa dipertanggungjawabkan, sebagai potret birokrasi Pemkab Garut, termasuk jelasnya “tugas pokok dan fungsi” (Tupoksi) pada masing-masing SOPD, jangan justru hanya sekedar “copy paste”, katanya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar