“Pembayaran TPP Disunat”
Garut News ( Jumat, 1/7 ).
“Forum Silaturahmi Pegawai” (Forsip) pada “Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan” (Disnakanla) Kabupaten Garut, Jumat, kembali menyampaikan “Mosi” tidak percaya kepada Ir Hermanto serta Dr Adi Pramono.
Hermanto, Kepala Disnakanla sedangkan Adi Pramono Sekretaris Disnakanla setempat, tegas Ketua Forsip, Satrijadi, B.Sc serta Sekretarisnya, Drs Sofyan Zakaria kepada Garut News.
Menyusul kedua pejabat teras Disnakanla, Hermanto dan Adi Pramono sebelumnya mengusulkan mutasi rotasi jabatan para pegawai Disnakanla pada 4 Mei 2011, yang tidak didasari analisis jabatan serta dinilai melanggar Perda No.23/2008.
Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44/2008 Tentang Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD), katanya.
Mengakibatkan, pasca pelantikan eselon empat pada 4 Mei 2011, kondisi Disnakanla tidak kondusif bahkan kegiatan pembangunan tidak berjalan, sehingga berdampak pada terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat.
Kedua pimpinan tersebut, juga dinilai terbukti tidak mampu mengakomodasi peningkatan kesejahteraan pegawai, antara lain tidak adanya kenaikan “Tunjangan Penghasilan Pegawai” (TPP) 2011 berdasarkan Perbup No. 561/2009.
Padahal dinas lainnya, telah menaikan TPP, sedangkan pada DPA Disnakanla anggaran TPP sebagian dialihfungsikan menjadi anggaran pembelian kendaraan dinas.
Kemudian, selama memimpin Disnakanla kedua pimpinan tersebut, dinilai pula tidak mampu mengelola lembaga secara professional, tidak menunjukan kebijakan yang sinkron.
Serta tidak ada keharmonisan kerja, antara Kadis, Sekretaris dan staf, menyebabkan hilangnya kepercayaan dari para bawahan terhadap pimpinan.
Pasca pelantikan 4 Mei lalu, kedua pimpinan pun terbukti tidak segera melakukan upaya penyelesaian masalah, sehingga terkesan melakukan “pembiaran” terhadap permasalahan yang terjadi.
Menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian, yang berpotensi menimbulkan pertentangan dan konflik internal diantara sesama pegawai.
Maka, Forsip mendesak Bupati dan para penentu kebijakan, agar segera mengganti kedua pimpinan itu, dengan pejabat yang lebih kompeten dan memiliki pengalaman teknis di bidang peternakan, perikanan dan kelautan.
Supaya kondisi Disnakanla bisa kembali kondusif, untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mosi tidak percaya ini, selain disampaikan kepada Bupati Garut sejak 9 Juni lalu, juga kepada Ketua DPRD, Sekda, Kepala BKD, Inspektur Inspektorat serta Ketua BAPERJAKAT setempat.
Bidang Pengawasan dan Evaluasi, Ir Aep Asmullah mengemukakan, Mosi tidak percaya ini merupakan yang pertama kalinya datang dari kalangan birokrat di Kabupaten Garut.
Dia mengingatkan, jika tetap tidak dipedulikan atau tidak di tindak lanjuti, bisa menjadi preseden sangat buruk, bahkan dapat dijadikan motivasi bagi pegawai dari institusi lainnya untuk melakukan hal sama, terhadap unsur pimpinannya, yang tidak professional dan proposional.
“ Pembayaran TPP Disunat “
Amin Iskandar, dari Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, mengemukakan kekecewaannya, menyusul sejak Januari 2010 hingga kini hanya mendapatkan TPP Rp150 ribu per bulan.
Itupun yang dia terima menjadi Rp145 ribu karena dipotong pajak lima persen, padahal berdasarkan Perbup No. 561/2009 besarnya TPP mencapai Rp415 ribu, namun justru selama ini haknya tidak penuh bisa diperoleh.
Dia juga mempertanyakan, selisih uang yang tidak diperolehnya itu dikemanakan, ujarnya dengan nada sarat tanda tanya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar