Menyusul dalam Permendagri tersebut, salah satu klausulnya, dana hibah harus masuk "Kebijakan Umum Anggaran" (KUA) dan "Prioritas Plafon Anggaran Sementara" (PPAS) 2012, sebagaimana diungkapkan  Sekwan DPRD setempat, Ida Hernida.

       Sedangkan KUA dan PPAS itu, disahkan beberapa waktu lalu sehingga menjadi pertimbangan pihaknya, mengundurkan jadwal paripurna, katanya.

     Pada rapat konsultasi pimpinan, terdiri Pimpinan Dewan, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta eksekutif, sebelum paripurna masih mempertimbangkan, apakah KUA dan PPAS harus diubah atau tetap menggunakan yang disahkan sebelumnya, tapi terdapat lampiran penyesuaian Permendagri.***(John).