728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Guru SDN Regol Digiring Ke Pengadilan Negeri

    Garut News ( Selasa, 4/10 ).
        Seorang guru SD Negeri Regol 13 Kiansantang Garut Kota, (VN) (33), terpaksa mendekam di balik jeruji besi kemudian diseret ke persidangan Pengadilan Negeri setempat, Senin.

            Meski penyebabnya sepele, guru yang masih berstatus honorer itu diduga melakukan penganiayaan terhadap pengusaha perumahan atas nama H Ee Syamsudin.

          Sejak 19 September lalu guru tersebut ditahan, bahkan kini terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

           Ee melaporkan ke polisi, wanita berkerudung itu diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya, sehingga korban luka lecet dan memar, akibat segenggam pasir yang dilemparkan ke badan Ee.

           Peristiwa itu bermula saat guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu, terlibat cekcok dengan Ee di depan rumahnya di Komplek Balekambang, Kampung Dayeuhhandap, Kelurahan Kotakulon Garut Kota, awal Juni 2011 lalu.

            Emosi Ee kian memuncak, entah sengaja atau tidak, sang pengusaha itu mendorong tubuh VN hingga terjatuh di atas tanah.

              Kemudian VN yang masih terjatuh mengambil segenggam pasir dan dengan spontan melemparkannya ke tubuh Ee, sebagian lagi mengenai wajah sang pengusaha.

          Yadi Mulyadiono(37) suami VN mencoba melerai keduanya dengan memegangi tangan eE, sedangkan VN yang sudah berdiri kembali dipegangi Ade, salah seorang karyawan Ee.

            Wanita berkulit putih itu ternyata dilaporkan oleh Ee ke Mapolsek Garut Kota dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan.

           Memperkuat laporannya, Ee menyertai laporan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan membawa hasil visum dari RSU Guntur Garut.

            "Secara pribadi maupun keluarga, saya mewakili istri saya meminta maaf kepada korban. Tapi dia (Ee,Red) tidak terima dan tetap memproses istri saya ke jalur hukum," kata Yadi.

            Menurutnya, cekcok antara istrinya dengan Ee dipicu masalah tunggakan kredit rumah, yang sudah mereka tempati selama 3,5 tahun.

            Lantaran berbagai hal, Yadi dan VN belum sanggup membayar angsuran sehingga mereka menunggak cicilan selama lima bulan.

            Menutupi tunggakannya, mereka berencana meminjam uang ke Bank Rp225 juta, tetapi pengajuannya hanya disetujui sebagian maka Yadi pun membatalkan niatnya meminjam ke bank.

            Tanpa perundingan dan pemberitahuan terlebih dulu, ternyata cicilan rumah Yadi dan VN ke pihak bank dibayar lunas oleh Ee, selanjutnya meminta agar Yadi hanya membayar bunganya Rp 3,5 juta per bulan.


            Jaksa Penuntut Umum (JPU), Regi Komara SH, mengatakan VN didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 2,8 tahun penjarea.

           Penasehat Hukum terdakwa, Kusnadi Ismail SH menyatakan sebenarnya pihak terdakwa siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

            Namun sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Garut terhadap terdakwa VN.

            Meski telah meminta penangguhan penahanan terhadap VN kepada Majelis Hakim namun ditolak, padahal terdakwa selama ini kooperatif dan juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti apa pun.

           Apalagi dia juga seorang pengajar yang harus melaksanakan kewajibannya, ungkap Kusnadi. ***(John).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Guru SDN Regol Digiring Ke Pengadilan Negeri Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top