Tujuh Narapidana Lapas Garut, Peroleh Remisi Khusus Langsung Bebas Pada Lebaran Idul Fitri 1431 H. ( Foto : John Doddy Hidayat ). |
Garut News, ( Kamis, 9/9 ).
Sebanyak tujuh dari 235 narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman (Remisi) khusus, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Kabupaten Garut, bisa langsung bebas seusai Shalat Id Lebaran Idul Fitri 1431 H.
Sedangkan pemberian remisi khusus bagi 235 narapidana tersebut, tiga diantaranya perempuan dengan lama pengurangan hukuman berkisar 15 hari hingga maksimal dua bulan, tegas Kepala Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas setempat, Ahmad Sarif, Kamis.
Namun diantara mereka, terdapat pula yang memperoleh Remisi Umum pada Peringatan HUT Kemerdekaan ke-65 RI 17 Agustus lalu, katanya kepada Garut News, menambahkan.
Hotel Prodeo itu kini dihuni 460, 177 diantaranya masih berstatus tahanan serta 283 narapidana, termasuk diantaranya beberapa mantan pejabat Pemkab Garut serta mantan anggota DPRD setempat, dengan kapasitas Lapas 529.
Pada Lebaran Idul Fitri, selama empat hari mulai Jum’at hingga Senin mendatang bebas dikunjungi keluarga maupun handai taulan di Gasebo Lapas, setelah seluruh penghuni melaksanakan Shalat Idul Fitri, ungkap Ahmad Sarif.
Sedangkan pada 17 Agustus lalu, dari 242 narapidana terdapat dua diantaranya memperoleh remisi (pengurangan hukuman) paling besar atau masing-masing selama lima bulan, sedangkan yang lainnya berkisar 1 - 4 bulan.
Kedua narapidana dengan remisi paling lama terdiri Tati Sumiati binti Suhdi, yang langsung dinyatakan bebas serta rekannya Hadri bin Danu, ungkap Kepala Lapas setempat, T. Suwarno kepada Garut News.
Pada pemberian remisi itu, terdiri 219 narapidana dengan pengurangan hukuman sebagian meliputi 216 laki-laki dan tiga perempuan.Serta 23 narapidana dengan remisi langsung bebas, terdiri 22 laki-laki serta satu perempuan.
Yakni Tati Sumiati, yang sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara akibat terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayinya seusai melahirkan.
Kepala Lapas juga menjelaskan, pemberian remisi umum satu bulan diberikan kepada 117 narapidana, dua bulan (60 narapidana), tiga bulan (54 narapidana), empat bulan (Sembilan narapidana) serta remisi lima bulan diperuntukan bagi dua narapidana. ****(John).
Sebanyak tujuh dari 235 narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman (Remisi) khusus, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Kabupaten Garut, bisa langsung bebas seusai Shalat Id Lebaran Idul Fitri 1431 H.
Sedangkan pemberian remisi khusus bagi 235 narapidana tersebut, tiga diantaranya perempuan dengan lama pengurangan hukuman berkisar 15 hari hingga maksimal dua bulan, tegas Kepala Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas setempat, Ahmad Sarif, Kamis.
Namun diantara mereka, terdapat pula yang memperoleh Remisi Umum pada Peringatan HUT Kemerdekaan ke-65 RI 17 Agustus lalu, katanya kepada Garut News, menambahkan.
Hotel Prodeo itu kini dihuni 460, 177 diantaranya masih berstatus tahanan serta 283 narapidana, termasuk diantaranya beberapa mantan pejabat Pemkab Garut serta mantan anggota DPRD setempat, dengan kapasitas Lapas 529.
Pada Lebaran Idul Fitri, selama empat hari mulai Jum’at hingga Senin mendatang bebas dikunjungi keluarga maupun handai taulan di Gasebo Lapas, setelah seluruh penghuni melaksanakan Shalat Idul Fitri, ungkap Ahmad Sarif.
Sedangkan pada 17 Agustus lalu, dari 242 narapidana terdapat dua diantaranya memperoleh remisi (pengurangan hukuman) paling besar atau masing-masing selama lima bulan, sedangkan yang lainnya berkisar 1 - 4 bulan.
Kedua narapidana dengan remisi paling lama terdiri Tati Sumiati binti Suhdi, yang langsung dinyatakan bebas serta rekannya Hadri bin Danu, ungkap Kepala Lapas setempat, T. Suwarno kepada Garut News.
Pada pemberian remisi itu, terdiri 219 narapidana dengan pengurangan hukuman sebagian meliputi 216 laki-laki dan tiga perempuan.Serta 23 narapidana dengan remisi langsung bebas, terdiri 22 laki-laki serta satu perempuan.
Yakni Tati Sumiati, yang sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara akibat terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayinya seusai melahirkan.
Kepala Lapas juga menjelaskan, pemberian remisi umum satu bulan diberikan kepada 117 narapidana, dua bulan (60 narapidana), tiga bulan (54 narapidana), empat bulan (Sembilan narapidana) serta remisi lima bulan diperuntukan bagi dua narapidana. ****(John).
0 comments:
Posting Komentar