728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    JPU Vini Dinilai Salah Dakwaan

    “Rudy Gunawan Akan Adukan Kajari                               ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung”

    Garut News ( Kamis, 13/10 ).

            Jaksa Penuntut Umum (JPU) pendakwa Vini Noviani(32) dengan tuduhan penganiayaan, dan menerapkan Psl. 351 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dinilai penasihat hukum terdakwa “salah dakwaan”.

             Sehingga Penasihat Hukum, Rudy Gunawan, SH, MH selain akan mengajukan protes kepada Kejari Garut, juga akan mengadukannya kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.

            Demikian diungkapkannya seusai digelarnya kembali sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, dengan menghadirkan pula dua saksi terdiri penyidik Polsek Garut Kota, serta dokter yang memberikan visum terhadap korban penganiayaan.

            Rudy Gunawan menyatakan, setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan sejak persidangan awal dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aruminingsih, SH tersebut, Mejelis Hakim dinilai harus membebaskan Vini.

           Tetapi bukan membebaskan perbuatannya, melainkan bebas dikarenakan  salah dakwaan, pada surat dakwaan diterapkan Psl. 351, sedangkan materi perkara Psl. 352, katanya.

            Sehingga penasihat hukum terdakwa vini, akan mengajukan protes kepada Kejaksaan dan akan melaporkan Kajari Garut kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.

            Karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak profesional dengan mengabaikan Hak-Hak Asasi Manusia khususnya tersangka, tegas Rudy Gunawan.

           JPU Regi Komara, SH ketika hendak dikonfirmasi langsung berupaya keras menghindari serbuan para wartawan. ***(John).





    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: JPU Vini Dinilai Salah Dakwaan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top