“Rudy Gunawan Akan Adukan Kajari ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung”
Garut News ( Kamis, 13/10 ).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pendakwa Vini Noviani(32) dengan tuduhan penganiayaan, dan menerapkan Psl. 351 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dinilai penasihat hukum terdakwa “salah dakwaan”.
Sehingga Penasihat Hukum, Rudy Gunawan, SH, MH selain akan mengajukan protes kepada Kejari Garut, juga akan mengadukannya kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.
Demikian diungkapkannya seusai digelarnya kembali sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, dengan menghadirkan pula dua saksi terdiri penyidik Polsek Garut Kota, serta dokter yang memberikan visum terhadap korban penganiayaan.
Rudy Gunawan menyatakan, setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan sejak persidangan awal dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aruminingsih, SH tersebut, Mejelis Hakim dinilai harus membebaskan Vini.
Tetapi bukan membebaskan perbuatannya, melainkan bebas dikarenakan salah dakwaan, pada surat dakwaan diterapkan Psl. 351, sedangkan materi perkara Psl. 352, katanya.
Sehingga penasihat hukum terdakwa vini, akan mengajukan protes kepada Kejaksaan dan akan melaporkan Kajari Garut kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.
Karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak profesional dengan mengabaikan Hak-Hak Asasi Manusia khususnya tersangka, tegas Rudy Gunawan.
Sehingga penasihat hukum terdakwa vini, akan mengajukan protes kepada Kejaksaan dan akan melaporkan Kajari Garut kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.
Karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak profesional dengan mengabaikan Hak-Hak Asasi Manusia khususnya tersangka, tegas Rudy Gunawan.
JPU Regi Komara, SH ketika hendak dikonfirmasi langsung berupaya keras menghindari serbuan para wartawan. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar