Garut News ( Kamis, 20/10 ).
Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor : 7/2009 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah” (RPJMD) Kabupaten Garut 2009-2014, dinilai masih sangat mentah.
Mengakibatkan kesulitan mempelajari perubahan, antara RPJMD yang ditetapkan sebelumnya dengan rencana revisinya, menyusul berkas yang diperoleh baru nota pengantar dengan draft Raperda yang masih sangat mentah.
“Apakah terdapat perubahan, yang berarti pada setiap BAB-nya, apakah terjadi perubahan berarti terhadap target-target indikator kinerjanya,” tegas ketua Fraksi tersebut, Ir Wawan Kurnia serta Sekretaris H. Bunyamin Saepuddin, Lc.
Berkenaan revisi RPJMD, bagaimana kaitannya dengan RPJMP yang ditetapkan hingga 2025, apakah perlu dilakukan revisi, begitupun dengan KUA-PPAS 2012, RTRW serta data terbaru dari BPS.
Bahkan, sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar Bupati, RPJMP Jabar mengalami perubahan, sehingga agar dijelaskan kaitannya dengan perubahan RPJMD Kabupaten Garut, poin-poin apa saja yang perlu disesuaikan, katanya.
Diingatkan, revisi RPJMD tentunya memerlukan pembahasan cukup intensif, dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, minimal sampai ke tingkat kecamatan.
Jika melihat ketersediaan waktu hingga berakhirnya APBD 2011, tentunya hanya beberapa bulan, supaya dijelaskan apakah mampu diselesaikan, tegasnya. ***(John).
Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor : 7/2009 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah” (RPJMD) Kabupaten Garut 2009-2014, dinilai masih sangat mentah.
Mengakibatkan kesulitan mempelajari perubahan, antara RPJMD yang ditetapkan sebelumnya dengan rencana revisinya, menyusul berkas yang diperoleh baru nota pengantar dengan draft Raperda yang masih sangat mentah.
Demikian antara lain Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD setempat, terhadap sembilan Raperda pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis, juga diharapkan penjelasan mendetail tentang substansi yang melatar-belakangi perubahan tersebut.
“Apakah terdapat perubahan, yang berarti pada setiap BAB-nya, apakah terjadi perubahan berarti terhadap target-target indikator kinerjanya,” tegas ketua Fraksi tersebut, Ir Wawan Kurnia serta Sekretaris H. Bunyamin Saepuddin, Lc.
Berkenaan revisi RPJMD, bagaimana kaitannya dengan RPJMP yang ditetapkan hingga 2025, apakah perlu dilakukan revisi, begitupun dengan KUA-PPAS 2012, RTRW serta data terbaru dari BPS.
Bahkan, sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar Bupati, RPJMP Jabar mengalami perubahan, sehingga agar dijelaskan kaitannya dengan perubahan RPJMD Kabupaten Garut, poin-poin apa saja yang perlu disesuaikan, katanya.
Diingatkan, revisi RPJMD tentunya memerlukan pembahasan cukup intensif, dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, minimal sampai ke tingkat kecamatan.
Jika melihat ketersediaan waktu hingga berakhirnya APBD 2011, tentunya hanya beberapa bulan, supaya dijelaskan apakah mampu diselesaikan, tegasnya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar