"Disikapi Dingin Institusi Teknis Terkait, Akibat Terbelenggu Serimoni Penanaman Pohon Tanpa Pemeliharaan"
Garut News ( Sabtu, 29/10 ).
"Konsorsium Lingkungan Garut" (K-Ligar), gelar Launching kegiatan partisipatif pengelolaan "Ruang Terbuka Hijau" (RTH), Sabtu (29/10), sebagai upaya nyata penyelamatan lingkungan khususnya pohon, ternyata disikapi dingin oleh nyaris seluruh institusi teknis terkait.
Namun pehelatan tersebut tetap berlangsung, meski dari 22 institusi teknis terkait yang diundang dan sangat diharapkan bisa berpartisipatif, yang hadir hanya Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) serta Satpol-PP kabupaten setempat, ungkap Ketua K-Ligar, Yosef Ahmad Ihsan(33) selaku kepada Garut News.
Padahal keikutsertaan langsung institusi terkait, benar-bnar sangat diharapkan menyusul pentingnya ketauladanan kepada masyarakat untuk memelihara pohon, terkait selama ini krap terbelenggu beragam "pencanangan" kegiatan penanaman pohon, tanpa melakukan pmeliharaan, katanya.
Penanggungjawab kegiatan itu pun mengingatkan, pohon penyangga kehidupan, banyak manfaatnya bagi manusia, mereka terus memberi kepada kita tanpa meminta sesuatu apapun, udara yang kita hirup bukti nyata sumbangsih tanpa pamrih, dari pepohonan bagi kelangsungan hidup manusia.
Bahkan setetes air, yang diserap dan disimpannya menjadi cadangan bagi manusia ketika kemarau datang, dekapan daun yang merangkum membuat kita merasa nyaman ketika kencangnya hembusan angin datang, kerapatan dedaunan menjelma menjadi “canopy alami”.
Memberikan keteduhan dari sengatan matahari, lalu perbuatan apa yang pantas dilakukan sebagai timbal baliknya??
Tidak ada jalan lain, jika ingin meneruskan kelangsungan hidup ini sampai anak cucu kelak. "Ingatlah, alam ini bukan warisan nenek moyang melainkan pinjaman dari anak cucu," tandas Yosef Ahmad Ihsan.
Dia katakan, tidak usah jauh menembus belantara, kita selamatkan saja yang ada dilingkungan kita, kita lihat pohon di sekitar kita, yang tersakiti hujaman paku paku pada batangnya.
Kegitan partisipatif RTH, antara berupa pencabutan paku dari pohon, pemasangan perisai pohon, penanaman pohon, mulai dari Gapura Selamat Datang di Kota Garut hingga Kawasan Tarogong, dilakukan pada sekurangnya 300 pohon.
Dinilai penting dilakukan, terkait m Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan hak masyarakat mendapatkan lingkungan baik dan sehat, merupakan bagian Hak Azasi Manusia.
Namun, kenyataannya kondisi lingkungan hidup semakin tidak sehat dan baik, ditengarai tingkat polusi semakin tinggi, salah satu faktor meningkatnya polusi udara, khususnya kerusakan hutan sangat parah sehingga pohon, yang seyogianya menjadi penyerap racun, jumlahnya semakin sedikit.
Dalam konteks kegiatan yang dilaksanakan, tentang keberadaan pohon-pohon pelindung jalan merupakan bagian area Ruang Terbuka Hijau, kondisi pohon di pusat-pusat kota, atau setidaknya di pinggir jalan utama saat ini mengalami “gangguan”, menurut banyak penelitian bisa memperpendek usia pohon tersebut.
Salah satu gangguan krusial dan perlu mendapatkan penanganan segera, adanya fakta banyak pihak melakukan pemasangan Banner iklan perusahaan, sekolah, serta lainnya dengan memaku pada pohon pelindung jalan.
Kendati berdasarkan Undang-Undang Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang, lebih diperjelas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 /2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang, alokasi lahan Ruang Terbuka Hijau 30 persen, terdiri 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH privat.
Kewajiban ketersediaan lahan 20 persen Ruang Terbuka Hijau Publik dari total luas kawasan perkotaan, merupakan sesuatu sangat berat mencapainya.
Sehingga, penyelamatan pohon Ruang Terbuka Hijau yang ada, wajib dilakukan, alih-alih mencapai target kewajiban yang ditentukan sulit, maka sangat “berdosa” jika justru terkesan mengurangi jumlah pohon yang tersedia.
Mengurangi jumlah pohon, dalam arti membiarkan pohon merana dan digerogoti paku-paku yang ditancapkan oleh para pelaku bisnis, yang berimplikasi kemungkinan tumbangnya pohon oleh angin, karena memang pohon tersebut, mengalami semacam penyakit “osteoporosis” akibat paku-paku menancap.
Maka melalui momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, K-Ligar Launching Seri Kegiatan Aksi Lingkungan berjuluk “ Yang Muda Yang Merawat”, terdiri rangkaian k egiatan pemeliharaan pohon pelindung jalan yang merupakan bagian Ruang Terbuka Hijau, sekaligus juga penanaman pohon pinggir jalan yang belum tertanami.
Melibatkan total peserta 1.250 siswa – siswi dan masyarakat umum, serta akan dilaksanakan selama enam bulan secara terus menerus, setiap satu minggu sekali.
Setelah pencabutan paku dan banner, pada saat yang bersamaan dilakukan juga pemasangan perisai pohon . Perisai pohon tersebut terbuat dari bahan fiber yang diberi sabuk. Pemasangan perisai pohon ini dimaksudkan agar dikemudian hari tidak ada lagi pihak pun yang memasang iklan dengan cara memaku pada pohon.***(John).
Garut News ( Sabtu, 29/10 ).
"Konsorsium Lingkungan Garut" (K-Ligar), gelar Launching kegiatan partisipatif pengelolaan "Ruang Terbuka Hijau" (RTH), Sabtu (29/10), sebagai upaya nyata penyelamatan lingkungan khususnya pohon, ternyata disikapi dingin oleh nyaris seluruh institusi teknis terkait.
Namun pehelatan tersebut tetap berlangsung, meski dari 22 institusi teknis terkait yang diundang dan sangat diharapkan bisa berpartisipatif, yang hadir hanya Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) serta Satpol-PP kabupaten setempat, ungkap Ketua K-Ligar, Yosef Ahmad Ihsan(33) selaku kepada Garut News.
Padahal keikutsertaan langsung institusi terkait, benar-bnar sangat diharapkan menyusul pentingnya ketauladanan kepada masyarakat untuk memelihara pohon, terkait selama ini krap terbelenggu beragam "pencanangan" kegiatan penanaman pohon, tanpa melakukan pmeliharaan, katanya.
Penanggungjawab kegiatan itu pun mengingatkan, pohon penyangga kehidupan, banyak manfaatnya bagi manusia, mereka terus memberi kepada kita tanpa meminta sesuatu apapun, udara yang kita hirup bukti nyata sumbangsih tanpa pamrih, dari pepohonan bagi kelangsungan hidup manusia.
Bahkan setetes air, yang diserap dan disimpannya menjadi cadangan bagi manusia ketika kemarau datang, dekapan daun yang merangkum membuat kita merasa nyaman ketika kencangnya hembusan angin datang, kerapatan dedaunan menjelma menjadi “canopy alami”.
Memberikan keteduhan dari sengatan matahari, lalu perbuatan apa yang pantas dilakukan sebagai timbal baliknya??
Tidak ada jalan lain, jika ingin meneruskan kelangsungan hidup ini sampai anak cucu kelak. "Ingatlah, alam ini bukan warisan nenek moyang melainkan pinjaman dari anak cucu," tandas Yosef Ahmad Ihsan.
Dia katakan, tidak usah jauh menembus belantara, kita selamatkan saja yang ada dilingkungan kita, kita lihat pohon di sekitar kita, yang tersakiti hujaman paku paku pada batangnya.
Kegitan partisipatif RTH, antara berupa pencabutan paku dari pohon, pemasangan perisai pohon, penanaman pohon, mulai dari Gapura Selamat Datang di Kota Garut hingga Kawasan Tarogong, dilakukan pada sekurangnya 300 pohon.
Dinilai penting dilakukan, terkait m Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan hak masyarakat mendapatkan lingkungan baik dan sehat, merupakan bagian Hak Azasi Manusia.
Namun, kenyataannya kondisi lingkungan hidup semakin tidak sehat dan baik, ditengarai tingkat polusi semakin tinggi, salah satu faktor meningkatnya polusi udara, khususnya kerusakan hutan sangat parah sehingga pohon, yang seyogianya menjadi penyerap racun, jumlahnya semakin sedikit.
Dalam konteks kegiatan yang dilaksanakan, tentang keberadaan pohon-pohon pelindung jalan merupakan bagian area Ruang Terbuka Hijau, kondisi pohon di pusat-pusat kota, atau setidaknya di pinggir jalan utama saat ini mengalami “gangguan”, menurut banyak penelitian bisa memperpendek usia pohon tersebut.
Salah satu gangguan krusial dan perlu mendapatkan penanganan segera, adanya fakta banyak pihak melakukan pemasangan Banner iklan perusahaan, sekolah, serta lainnya dengan memaku pada pohon pelindung jalan.
Kendati berdasarkan Undang-Undang Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang, lebih diperjelas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 /2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang, alokasi lahan Ruang Terbuka Hijau 30 persen, terdiri 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH privat.
Kewajiban ketersediaan lahan 20 persen Ruang Terbuka Hijau Publik dari total luas kawasan perkotaan, merupakan sesuatu sangat berat mencapainya.
Sehingga, penyelamatan pohon Ruang Terbuka Hijau yang ada, wajib dilakukan, alih-alih mencapai target kewajiban yang ditentukan sulit, maka sangat “berdosa” jika justru terkesan mengurangi jumlah pohon yang tersedia.
Mengurangi jumlah pohon, dalam arti membiarkan pohon merana dan digerogoti paku-paku yang ditancapkan oleh para pelaku bisnis, yang berimplikasi kemungkinan tumbangnya pohon oleh angin, karena memang pohon tersebut, mengalami semacam penyakit “osteoporosis” akibat paku-paku menancap.
Maka melalui momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, K-Ligar Launching Seri Kegiatan Aksi Lingkungan berjuluk “ Yang Muda Yang Merawat”, terdiri rangkaian k egiatan pemeliharaan pohon pelindung jalan yang merupakan bagian Ruang Terbuka Hijau, sekaligus juga penanaman pohon pinggir jalan yang belum tertanami.
Melibatkan total peserta 1.250 siswa – siswi dan masyarakat umum, serta akan dilaksanakan selama enam bulan secara terus menerus, setiap satu minggu sekali.
Setelah pencabutan paku dan banner, pada saat yang bersamaan dilakukan juga pemasangan perisai pohon . Perisai pohon tersebut terbuat dari bahan fiber yang diberi sabuk. Pemasangan perisai pohon ini dimaksudkan agar dikemudian hari tidak ada lagi pihak pun yang memasang iklan dengan cara memaku pada pohon.***(John).
0 comments:
Posting Komentar