728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    JPU Tuntut Guru Dua Bulan Penjara

    Garut News ( Jumat, 28/10 ).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Regie Komara, S.H menuntut Vini Noviani(33), terdakwa penganiayaan terhadap H. Hehe Syamsudin, dengan hukuman dua bulan penjara serta denda Rp1.000 dikurangi masa tahanan.

    Tuntutan tersebut, lebih ringan dari ancaman hukuman dalam dakwaan JPU sebelumnya, disampaikan pada persidangan PN Garut, Kamis (27/10).

    JPU Regie katakan, tuntutan ini merupakan beberapa pertimbangan, selama mengikuti persidangan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kedua belah pihak saling memaafkan.

    Juga keterangan beberapa saksi, termasuk saksi korban, menjadi pertimbangan JPU dalam membidik tuntutan, katanya kepada wartawan seusai persidangan.

    Terdakwa Vini Noviani, guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SDN Kiansantang 3, dinilai bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan melempar segenggam pasir.

    Akibatnya, korban luka lecet dan benjol pada bagian kening sehingga harus menjalani perawatan dan pengobatan, terdakwa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Penasihat hukum terdakwa, Rudi Gunawan, SH, MH dan Kusnadi, SH berharap, agar Vini Noviani bisa diputus bebas murni, pihaknya akan melakukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Aruminingsih, SH, MH pada persidangan Kamis (3/11) mendatang, katanya pula. ***(John).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: JPU Tuntut Guru Dua Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top