728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Bupati “Husnudhon” Sikapi Desakan Pencabutan Perbub 171/2010


    Garut  News, ( Kamis, 3/3 ).
           Bupati Garut, Aceng H.M Fikri mengaku “husnudhon” (berprasangka baik), menyikapi  indikasi gencarnya desakan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 171/2010 Tentang Tidak Diberlakukannya Perpanjangan “Batas Usia Pensiun” (BUP).

           Pengakuan tersebut diungkapkan ketika didesak pertanyaan Garut News, Kamis, : “apakah anda merasa curiga justru saat ini diindikasikan kuat terdapat desakan pencabutan Perbup 171/2010”, bupati menjawabnya dengan pengakuan “Saya Husnudhon”, katanya.

            “Namun apakah akan segera mencabut Perbup tersebut…?,” dia menyatakan belum bisa menjawab sekarang, karena saya pun tidak akan sembarangan melakukannya, sedangkan adanya berbagai indikasi desakan akan dijadikan bahan kajian terlebih dahulu, kata bupati.

           Bupati juga mengakui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 65/2008 Tentang BUP memberikan peluang kewenangan untuk menyetujui dan tidaknya perpanjangan BUP, namun diterbitkannya Perbup 171/2010, sebagai penegasan di Kabupaten Garut, ujarnya.

    “ Persoalan Kalangan Elite”
           Ditemui terpisah Sekretaris Korpri Kabupaten Garut, H.M. Rakhmat berpendapat, fenomena Perbub 171/2010 di daerahnya saat ini, merupakan persoalan “elitis” maupun persoalan kalangan elite setempat. 

          Meski sebenarnya, hanya sebagai persoalan kecil dari reformasi birokrasi, tetapi Korpri memahami berbagai aspirasi yang muncul diantaranya berbenturan dengan aturan yang lebih atas, maupun memahami aspirasi mengenai dipertahankan dan dicabutnya Perbub tersebut. 

          Namun juga diingatkan, perpanjangan BUP itu bukan merupakan komoditas yang bisa diperjual belikan, sehingga hendaknya bisa melalui uji kompetensi yang transparan, karena Korpri memahami pula aspirasi dari berbagai kepentingan yang muncul.

           Seluruh anggota Korpri pun, memerlukan kesejahteraan, perlindungan termasuk pembelaan jika terdapat masalah hukum, katanya.

           H.M. Rakhmat juga kembali mengingatkan, “hak prerogatif bupati itu tidak ada”, sebab sebagai Pembina Kepegawaian harus pula taat aturan, beda dengan Presiden yang memiliki hak prerogatif menentukan menterinya, karena menteri itu jabatan politis atau beda dengan pejabat struktural.

           Sedangkan uji kompetensi untuk pejabat struktural eselon dua, bisa dengan memanfaatkan instrument seleksi yang diatur Permendagri Nomor : 5/2005, imbuhnya.

           Sumber lainnya yang enggan disebut namanya kepada Garut News, mengemukakan sumbang saran, hendaknya Bupati atau Wakil Bupati berkenan magang pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) selama sebulan.

          Agar bisa mengimplementasikan tertib managemen kepegawaian, yang bersih dan bermartabat, katanya. ***(John).   
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bupati “Husnudhon” Sikapi Desakan Pencabutan Perbub 171/2010 Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top