728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    “KIP” Disosialisasikan, Tidak Menjamin Display CPNSD Dibuka


    Garut  News, ( Rabu, 16/2 ).
            Meski Dinas Kominfo Jawa Barat, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemkab/Setda Garut, Rabu, namun tidak menjamin display CPNSD bisa dibuka untuk masyarakat umum.

          Padahal Bupati Garut, Aceng H.M Fikri ketika di demo besar-besaran pada 17 Januari lalu, menyatakan bersedia membuat nota ke BKD agar menayangkan display hasil seleksi CPNSD 2010, baik yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus, namun hingga kini masih dirahasiakan.

          Sehingga indikasi kebohongan publik bupati tersebut, masih sangat disesalkan Aliansi Peduli Garut (APG) maka melalui Clean Goverment (CG) saat ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan tuntutan pembatalan kelulusan CPNSD 2010.

           Koordinator APG juga Direktur Litigasi CG, Geri Muzayyin kepada Garut News, mengingatkan display peringkat hasil seleksi CPNSD bukan merupakan rahasia Negara, justru bisa dijadikan kajian awal pengusutan beragam indikasi kecurangan penerimaan CPNSD Garut. 

            Ditemui terpisah, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Desiminasi pada Dinas Kominfo Jabar, Drs H. Karso. S, antara lain mengatakan adanya produk hukum yang efektif diterapkan 20 April 2010 lalu itu, juga berpotensi untuk melakukan sengketa hukum menjadi terbuka lebar.

           Sehingga badan publik berkewajiban dan harus trasparan mengelola serta menyajikan informasi, yang menjadi hak publik untuk memperolehnya, terkecuali informasi yang membahayakan Negara.

           Dia mengingatkan, Undang-Undang KIP berazaskan transparansi, partisipasi serta akuntabel.

           Sebagaimana antara lain diungkapkan pula Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Darsani, M.Si, “hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia”, katanya.

          Sosialisasi Undang-Undang KIP, berlangsung di kabupaten/kota se Jabar, diawali dari Kabupaten Garut, yang telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 61/2010 Tentang Undang-Undang Nomor. 14/2008. ***(John).   

        


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: “KIP” Disosialisasikan, Tidak Menjamin Display CPNSD Dibuka Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top