Aliansi Peduli Garut (APG) termasuk “Clean Governance” (CG) DPC Kabupaten setempat, masih terus melakukan kajian secara instensif dan tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait beragam indikasi kecurangan proses penerimaan CPNSD 2010, bahkan akan segera kembali mendatangi KPK menanyakan kelanjutan proses penyelidikannya, tegas Koordinator APG yang juga Direktur Advokasi dan Litigasi CG, Geri Muzayyn yang ditemui Garut News bersama aktivis APG, Edi Afif, Senin.
Mereka juga akan membahas mengenai perekrutan CPNSD selama ini di Kabupaten Garut, apakah sesuai dengan pemenuhan kebutuhan pegawai, sementara pegawai yang tersedia justru diindikasikan banyak yang menjadi penganggur terselubung, katanya.
Menyusul setiap harinya nyaris pada setiap ruangan perkantoran, bisa ditemukan pegawai yang hanya sibuk bermain “game” komputer, sementara itu setiap tahunnya memaksakan kehendak dilangsungkan proses penerimaan CPNSD.
Dengan indikasi sarat “kongkalikong” penyuapan berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta, termasuk indikasi 20 persen peserta seleksi menggunakan jasa joki, ungkap Edi Afif, menambahkan.
APG dan CG juga sangat menyesalkan bahkan mengecam keras, hingga kini masih belum ditayangkannya display perangkingan nilai hasil pemeriksaan seleksi, yang dilakukan Universitas Indonesia (UI), pada situs resmi milik Pemkab Garut.
Mereka menilai beragam alasan, yang dibuat buat atas belum ditayangkannya display tersebut, selain tidak masuk akal sehat dan tidak berdasar nalar yang waras, juga merupakan kebohongan publik.
Seperti halnya indikasi kebohongan publik yang dilakukan Wakil Bupati Diky Chandra, sebab semula marak diberitakan media akan melakukan somasi terhadap UI, namun kemudian mengurungkan niatnya, ujar Geri Muzayyn.
Wabup Diky Chandra saat ditemui Garut News secara terpisah mengemukakan, telah berulangkali memerintahkan Bagian Informatika untuk segera menyiarkannya, karena informasi tersebut merupakan ranah publik, atau bukan menjadi rahasia lagi.
Karena dari pihak BKD pun, telah menyerahkannya kepada Bagian Informatika, tanpa harus minta izin tertulis permohonan penyiaran, seperti selama ini situs resmi Pemkab Garut kerap mengutip produk berita media lain, tanpa disertai izin tertulis. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar