Garut News, ( Kamis, 13/1 ).
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, selama ini menyosialisasikan Undang-Undang Nomor. 2/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah dari produk hukum tersebut, agar masyarakat memahami dan melaksanakannya, menyusul kian memburuknya kondisi lingkungan selama ini, ungkap Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Garut, Drs Kuswendi, M.Si kepada Garut News, Kamis.
Indikator kondisi lingkungan, bisa dilakukan pada kualitas udara, kualitas air serta penutupan lahan, sehingga lembaganya antara lain memprogramkan penanaman pohon pada sejumlah lokasi rawan bencana atau longsor.
Selain itu menanam dan memelihara kondisi taman serta hutan kota, dengan meningkatkan kualitas upaya persemaian, pembibitan serta pemeliharaan, katanya.
Bahkan akan merealisasikan bantuan Kemenegpora, untuk melakukan penananam pada areal seluas 100 hektare di kawasan Garut selatan, serta lokasi rawan bencana lainnya, ungkap Kuswendi. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar