Syarifah(37), warga RT.03/09 di Kampung Panawuan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ini, merupakan korban tindak kejahatan yang sangat serius serta memilukan.
Menyusul penderitaan yang menderanya, kuat diindikasikan memenuhi unsur penculikan, trafficking serta eksplorasi seksual, sebagai pelanggaran pranata hukum pidana umum, tegas Koordinator Aliansi Peduli Garut (APG), Geri Muzayyin kepada Garut News, Minggu.
Sehingga pihak Kepolisian memiliki kepatutan untuk mengusut tuntas, kasus kemanusiaan yang dialami penderita saat menderita gangguan jiwa ini, karena juga diindikasikan merupakan kejahatan terorganisir oleh mapia seksual, yang profesional.
Maka saatnya pihak kepolisian bisa menunjukan kinerjanya, karena dipastikan memiliki beragam data base tindak pidana kejahatan, sebab tidak mungkin kejahatan yang dialami Syarifah sebagai faktor “kebetulan”, tandas Geri.
Karena itu, berangkat dari kecurigaan pihak kepolisian pun dapat terus mengembangkan proses peristiwa yang dialami Syarifah.
Sedangkan dari gejala sosialnya, pemerintah harus segera turun tangan diantaranya untuk melakukan pendampingan terhadap guncangan kejiwaan, yang pernah mendera Syarifah.
Geri Muzayyin, yang juga Diirektur “Clean Gouvernmen” DPC Kabupaten Garut serta Seksi Pendayagunaan “BAZIS” setempat mengingatkan pula, Syarifah sebagai mustahid yang proritas atau bukan hanya mustahid secara potensial, untuk ke depan diberdayakan.
Mengenai masalah unsur kejahatan yang dialaminya, polisi harus pro aktif maupun tidak perlu menunggu laporan, imbuh Geri Muzayyin.
Ketua BAZIS Garut, Rofiq Ashar kepada Garut News mengatakan, obsesi lembaganya menjadi solusi bagi mereka yang memerlukannya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar