Bupati Garut, Aceng H.M Fikri menyatakan kecewa dengan dilikuidasinya dua “Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan” (PD BPR LPK) di daerahnya.
“Saya kecewa atas peristiwa tersebut, meski memang peraturannya menghendaki demikian, sehingga yang bersalah harus bertanggungjawab karena permasalahannya berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” katanya kepada Garut News, Rabu.
Kepala Sekretariat PD BPR LPK Kabupaten Garut, Agus Heryanto, S.Sos mengatakan, dilikuidasinya kedua lembaga perbankan di daerahnya, sangat berdampak negatif terhadap Pemkab Garut, sebagai unsur pemilik modal.
Sedangkan sisi positipnya, tidak akan membuat performa neraca jelek pada tujuh PD BPR LPK lainnya yang akan dikonsolidasi atau merger, karena tanpa PD BPR LPK Samarang serta Talegong, katanya.
PD BPR LPK Samarang terjerat kasus keuangan bernilai Rp2 miliar lebih, sedangkan PD BPR LPK Talegong sekurangnya Rp1,8 miliar.
Pada Nopember 2007, PD BPR LPK Bungbulang juga diluidasi dengan kerugian sekitar Rp11 miliar, sedangkan dana yang bisa dan diakui pihak LPS hanya Rp176 juta, sehingga akhirnya nasabah menagih ke Pemkab.
Sebelumnya dilaporkan, dua PD BPR LPK di Kabupaten Garut, sejak Senin (24/1) “dilikuidasi” atau ditutup operasionalnya oleh “Lembaga Penjamin Simpanan” (LPS) serta dicabut izin beroperasinya oleh “Bank Indonesia” (BI).
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten setempat, Jumyat ketika didesak pertanyaan Garut News, mengakui hal itu dan menyatakan, surat resmi likuidasi serta penutupannya telah diserahkan langsung kepada Bupati Aceng H.M Fikri.
Sedangkan kedua lembaga perbankan yang dilikuidasi serta dicabut izin beroperasionalnya itu, terdiri PD BPR LPK Samarang serta PD BPR LPK Talegong, yang sejak beberapa tahun lalu bermasalah.
Meski selama ini Pemkab Garut, sebagai salah satu pemilik berupaya untuk menanggulanginya, antara lain akan dikonsolidasikan bersama sembilan PD BPR LPK lainnya, namun mekanismenya cukup lama diantaranya harus menunggu perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14/2006, yang baru tuntas 31 Desember 2010.
Sedangkan rencana konsolidasinya, sejak lama telah dikonsultasikan dengan pihak LPS dan BI bahkan mereka pun menyetujui, tetapi kemungkinan dinilai berlarut-larut maka kedua perbankan itu pun divonis “telak”, katanya “mani teungteuingen” (prihatin).
Permasalahan yang terjadi pada PD BPR LPK Samarang dan Talegong, akan kembali diinventarisasi dan Bagian Perekonomian masih menunggu laporannya, ungkap Jumyat, menambahkan. ****(John).
0 comments:
Posting Komentar