728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    DUA PD BPR LPK DI KABUPATEN GARUT “DILIKUIDASI”

    Garut  News, ( Selasa, 25/1 ).

          Dua “Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan” (PD BPR LPK) di Kabupaten Garut, sejak Senin (24/1) “dilikuidasi” atau ditutup operasionalnya oleh “Lembaga Penjamin Simpanan” (LPS) serta dicabut izin beroperasinya oleh “Bank Indonesia” (BI).
          Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten setempat, Jumyat ketika didesak pertanyaan Garut News, Selasa mengakui hal itu dan menyatakan, surat resmi likuidasi serta penutupannya telah diserahkan langsung kepada Bupati Aceng H.M Fikri.

           Sedangkan kedua lembaga perbankan yang dilikuidasi serta dicabut izin beroperasionalnya itu, terdiri PD BPR LPK Samarang serta PD BPR LPK Talegong, yang sejak beberapa tahun lalu bermasalah.

            Meski selama ini Pemkab Garut, sebagai salah satu pemilik berupaya untuk menanggulanginya, antara lain akan dikonsolidasikan bersama sembilan PD BPR LPK lainnya, namun mekanismenya cukup lama diantaranya harus menunggu perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14/2006, yang baru tuntas 31 Desember 2010.

            Sedangkan rencana konsolidasinya, sejak lama telah dikonsultasikan dengan pihak LPS dan BI bahkan mereka pun menyetujui, tetapi kemungkinan dinilai berlarut-larut maka kedua perbankan itu pun divonis “telak”, katanya “mani teungteuingen” (prihatin).

            Permasalahan yang terjadi pada PD BPR LPK Samarang dan Talegong, akan kembali diinventarisasi dan Bagian Perekonomian masih menunggu laporannya, ungkap Jumyat, menambahkan. ****(John).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DUA PD BPR LPK DI KABUPATEN GARUT “DILIKUIDASI” Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top