Garut News, ( Sabtu, 29/1 ).
Dana nasabah yang selama ini dihimpun “Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan” (PD BPR LPK) Bungbulang, masih terlantar atau belum jelas kapan bisa diperoleh kembali oleh pemiliknya.
Menyusul lembaga perbankan yang dilikuidasi Bank Indonesia (BI), sejak Nopember 2007 tersebut, hingga kini masih ditangani Tim Likuidasi yang dibentuk “Lembaga Penjamin Simpanan” (LPS), ungkap Kepala Sekretariat PD BPR LPK Garut, Agus Heryanto, S.Sos kepada Garut News, Sabtu.
Dari nilai kerugian PD BPR LPK Bungbulang sekitar Rp11 miliar, yang mengakibatkan dilikuidasi, hanya Rp176 juta yang mendapatkan jaminan dana pengembalian dari LPS, itupun setelah Tim Likuidasi dapat menghimpun kembali pinjaman kredit nasabah.
Sementara itu, biaya operasional maupun gaji Tim Likuidasi dibebankan kepada perbankan bangkrut ini, yang hingga sekarang telah menyerap dana sekurangnya berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Meski kualitas kinerjanya meragukan, bahkan mengesankan hanya banyak berlindung di balik peraturan yang mereka produk sendiri, sementara nasib para nasabah cenderung tidak jelas kapan bisa kembali mendapatkan haknya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar