Garut News, ( Rabu, 5/1 ).
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, perpanjang masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 472.11/5111/SJ tertanggal 28 Desember 2010.
Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, ungkap Kepala Disdukcapil setempat, Sujana Syafei, SH, M.Si didampingi Kepala Bidang Kependudukan, Asep Mulyadin kepada Garut News, Rabu.
Mereka juga mengaku telah menebar pengumuman, bernomor: 474.1/567/Disdukcapil/2010, yakni masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran, yang semula berlaku sampai dengan Desember 2010.
Diperpanjang kembali sampai dengan Desember 2011 dan merupakan perpanjangan terakhir, katanya.
Dengan diperpanjangnya masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran, proses penerbitan akta kelahiran bagi yang pelaporannya melebihi 60 hari (terlambat), belum dipersyaratkan adanya penetapan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penetapan Pengadilan Negeri dan belum diberlakukan denda sesuai Undang-Undang Nomor: 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehingga kepada masyarakat, yang akan membuat akta kelahiran, kiranya dapat memanfaatkan masa perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran, mulai Januari sampai dengan Desember 2011, tegas Sujana Syafei dan Asep Mulyadin, mengingatkan. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar