Wakil Bupati Garut, Rd. Diky Chandra mengingatkan, kaula muda harus memiliki ruang berkreativitas dan berinovasi, agar terhindar dari penyalahgunaan “Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya” (Narkoba).
Bahkan, terkait Kabupaten Garut sebagai daerah penghasil, maka kreativitas serta inovasi kaula muda, bisa dijadikan pengembangan kewirausahaan masyarakat disertai kerja keras, kerja cerdas serta kerja hingga tuntas.
Wakil Bupati Diky Chandra mengemukakan hal itu, pada penyuluhan bahaya Narkotika dan P3A bertemakan Berantas Narkoba serta Hindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang digagas Radio Penyiaran Berita “Green Leaves – FM”, Selasa.
Pada perhelatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Sukajaya tersebut, juga dikemukakan, dengan bekerja sekecil apapun jauh lebih baik daripada tidak berbuat apapun yang bernilai positip.
Karena itu, Diky Chandra mengajak gunakanlah akal dalam menyelesaikan setiap permasalahan, karena akan menjadi ilmu di kemudian hari, imbuhnya.
Sedangkan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba, selain diperlukan upaya pencegahan, juga kontrol kepada anak serta hendaknya para orang tua dan guru dapat mewujudkan persahabatan dengan anak.
Sementara itu, Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Garut, Drs Endah. S antara lain mempresentasikan jenis dan bahaya Narkoba serta dampaknya yang merugikan diri sendiri, keluarga serta merugikan sosial masyarakat.
Karena menyebabkan pula kecenderungan seks bebas, berdampak negatif terhadap keluarga, tidak ada rasa tanggungjawab, sedangkan faktor penyalahgunaannya antara lain dari pengaruh lingkungan.
Menurut dia, Narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi meski sama-sama dilarang negara dan diharamkan oleh agama, dari sekitar 40 juta penduduk Provinsi Jawa Barat, pada 2008 lalu terdapat sekitar 2.871 kasus Narkoba.
Disusul pada 2009 terdapat sekurangnya 5.831 kasus Narkoba, hanya 10 persen penderitanya yang bisa disembuhkan.
Kasat Reskrim Narkoba, AKP Nurjaman Hidayat menyatakan, pemulihan korban penyalahgunaan Narkoba memerlukan perjuangan seumur hidup.
Sedangkan dari aspek hukum atau ketentuasn pidana antara lain terancam 4 – 12 tahun penjara, dengan denda berkisar Rp8 juta hingga Rp8 miliar.
Jajaran Satreserse Narkoba Polres Garut, juga dengan detail menunjukan secara audio visual para penderita penyalahgunaan Narkoba, yang sangat mengerikan.
Nara sumber dari Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan antara lain memaparkan posisi anak-anak dalam kontek cita-cita bangsa, di Kabupaten Garut pun disiapkan pembentukan Lembaga Perlindungan Anak.
Nita K. Wijaya, diantaranya menjelaskan anak jalanan yang “ngelem” juga fenomena penjualan perempuan, yang korbannya langsung direhabilitasi termasuk diberi keterampilan di Kabupaten Garut.
Rangkaian penyuluhan tersebut, diselenggarakan dialog interaktif peserta dengan para nara sumber, sebagai salah-satu wujud kreativitas dan inovasi “crew” Green Leaves FM, memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Lurah Sukajaya, Drs Heri Hernawan mengatakan, penyalahgunaan narkoba dan aksi “gank” motor, selain membahayakan juga meresahkan masyarakat, sehingga apresiasi terhadap kegiatan penyuluhan yang diikuti puluhan warga setempat. ***(John).
TIGA RUMAH TERBAKAR DI PANGAUBAN LELES
Dari Kabupaten Garut, juga dilaporkan tiga rumah terbakar di Kampung Pangauban RT.01/07 Desa Jangkurang Kecamatan Leles, Selasa dini hari atau sekitar Pukul 01.00 WIB.
Masing-masing milik Dadi(59), Ade(48) serta Wawan(48), mereka memiliki tanggungan keluarga 25 jiwa, meski tidak menelan korban jiwa namun menelan kerugian Rp190 juta, sedangkan penyebabnya masih diselidiki, ungkap Kabag. Informatika, Dik Dik Hendrajaya, kepada Garut News. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar