Contoh kearsipan di Kota Samarinda |
Hingga saat ini belum seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki kesadaran mengelola kearsipan dengan baik dan benar, bahkan juga belum menyadari tentang pentingnya makna arsip.
Sehingga banyak arsip non aktif yang tidak mereka serahkan ke Kantor Arsip Daerah setempat, melainkan di masukan ke dalam gudang tanpa diklasifikasikan serta disusun berdasarkan jenisnya, ungkap Kepala kantor Arsip Daerah Kabupaten Garut, Asep S. Farouk, SH.
Kepada Garut News, Senin dia mengemukakan kantor pelayanan arsipnya memiliki kewenangan menghimpun seluruh dokumen, karena setiap arsip aktif dan non aktif harus benar-benar dijamin keamanan serta kebersihannya, termasuk bebas dari serangan rayap, katanya.
Padahal sebagai institusi pembina kearsipan seluruh SKPD, berwenang pula memelihara serta menyelamatkan arsip pemerintahan, termasuk keuangan dan kepegawaian, sebagai bukti faktual antara lain pada mekanisme pengangkatan tenaga kerja kontrak (TKK) maupun Sukarelawan.
Seperti halnya pada pengajuan CPNS dari TKK, diperlukan dokumen daftar hadir, honorarium outentik yang ditandatangani pejabat berwenang, sehingga demikian pentingnya makna dan arti arsip, ungkap Asep S. Farouk.
Sedangkan penumpukan arsip dari setiap SKPD yang baru diserahkan, untuk memilahnya berdasarkan klasifikasi memerlukan waktu setahun bagi satu hingga dua SKPD, akibat keterbatasan personil pada Kantor Arsip Daerah.
Terlebih lagi setiap dokumen resmi, harus manual sebagai bukti fisik, sehingga pihaknya pun terus berupaya meningkatkan kualitas SDM tenaga kearsipan, yang kini hanya memiliki empat arsiparis untuk menangani 39 SKPD termasuk Bagian di lingkungan Pemkab/Setda Garut.
Sementara itu, kendalanya ketertarikan pegawai untuk menekuni bidang kearsipan masih rendah, terkait dengan belum jelasnya jaminan kesejahteraan diluar gaji pokok, juga kepastian karier fungsional petugas arsip, yang sekarang belum bisa otomatis bisa naik pangkat dua tahun sekali, diperparah tunjangannya masih memprihatinkan.
Telah diusulkan rintisan mulai 2011 mendatang, pada setiap SKPD terdapat satu hingga dua pengelola arsipnya masing-masing, sebagai embrio dari Kantor Arsip Daerah, dengan jaminan tunjangan fungsional, menyusul saat ini arsip telah menjadi satu kesatuan dari seluruh proses kegiatan manajemen, berupa pengarsipan maupun pendokumentasian.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Hilman Faridz, SE, M.Si mengingatkan agar seluruh SKPD dan Bagian di lingkungan Pemkab/Setda setempat, bisa melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan sebaik mungkin, katanya. *** (John).
0 comments:
Posting Komentar