Garut News, ( Selasa, 26/10 ).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut, dr H. Helmi Budiman, MM mengingatkan, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di daerahnya, harus mampu memberikan jaminan hak belajar bagi masyarakat.
Meski merealisasikan hak belajar rakyat itu, kerap dibelenggu kendala banyaknya siswa, yang tidak mampu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan termasuk sarana penunjangnya, tegas Helmi Budiman kepada Garut News, seusai beraudensi dengan kalangan guru, tergabung dalam Forum Guru Garut (Fogar), Selasa.
Sehingga diharapkan, supaya pemerintah secara konsekwen memenuhi alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBD, di luar pemenuhan kebutuhan biaya pegawai, pemerintah dan masyarakat juga kembali diingatkan harus memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan.
Selain itu, harus benar-benar memfokuskan anggaran pendidikan tersebut, untuk tetap menjamin keberlangsungan hak belajar masyarakat, kemudian bisa menyiapkan lulusan anak didik dapat langsung memasuki bursa tenaga kerja, guna mengaplikasikan ilmu dan pengetahuannya.
Karenanya, penyelenggaraan pendidikan SMK semestinya lebih banyak daripada SMA, bahkan hendaknya pula setiap SMK menjalin kerjasama, untuk diperolehnya rekomendasi dari setiap perusahaan sesuai dengan bidang kejuruan masing-masing, katanya.
Agar setiap tamatan SMK bisa langsung bekerja sesuai dengan bidang keakhlian serta keterampilannya masing-masing, yang sebelumnya kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memprihatinkan sekalipun, tetap bisa menikmati haknya mengenyam pendidikan.
Menyusul paradigma wajib belajar, telah dimiliki setiap insan manusia sejak lahir hingga ke liang lahat, justru yang kini sangat penting berupa pemenuhan hak masyarakat untuk menikmati pendidikan secara memadai.
Karena pelaksanaan program wajib belajar, yang selama ini mengratiskan SPP, pada kenyataannya masih banyak peserta didik yang justru lebih banyak mengeluarkan biaya untuk memenuhi sarana penunjangnya, yang lebih mahal dibandingkan dengan biaya SPP.
Maka dalam proses penyusunan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, masih terus menghimpuan beragam kontribusi pemikiran dari masyarakat, ungkap Helmi Budiman.
Sementara itu Ketua Fogar, Drs H. Dadang Johar Arifin, antara menyatakan Raperda tersebut masih belum berpihak bagi pengembangan dan kemajuan pendidikan di daerahnya, katanya.
Ditemui terpisah Kepala Dinas Pendidikan setempat, H. Komar. M, M.Pd menyatakan setuju atau sependapat dengan Ketua Komisi D DPRD, bahkan menurut dia Perda merupakan landasan hukum tertinggi di daerah.
Malahan lebih operasional, yang diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh stakehorder, katanya. *** (John).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut, dr H. Helmi Budiman, MM mengingatkan, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di daerahnya, harus mampu memberikan jaminan hak belajar bagi masyarakat.
Meski merealisasikan hak belajar rakyat itu, kerap dibelenggu kendala banyaknya siswa, yang tidak mampu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan termasuk sarana penunjangnya, tegas Helmi Budiman kepada Garut News, seusai beraudensi dengan kalangan guru, tergabung dalam Forum Guru Garut (Fogar), Selasa.
Sehingga diharapkan, supaya pemerintah secara konsekwen memenuhi alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBD, di luar pemenuhan kebutuhan biaya pegawai, pemerintah dan masyarakat juga kembali diingatkan harus memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan.
Selain itu, harus benar-benar memfokuskan anggaran pendidikan tersebut, untuk tetap menjamin keberlangsungan hak belajar masyarakat, kemudian bisa menyiapkan lulusan anak didik dapat langsung memasuki bursa tenaga kerja, guna mengaplikasikan ilmu dan pengetahuannya.
Karenanya, penyelenggaraan pendidikan SMK semestinya lebih banyak daripada SMA, bahkan hendaknya pula setiap SMK menjalin kerjasama, untuk diperolehnya rekomendasi dari setiap perusahaan sesuai dengan bidang kejuruan masing-masing, katanya.
Agar setiap tamatan SMK bisa langsung bekerja sesuai dengan bidang keakhlian serta keterampilannya masing-masing, yang sebelumnya kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memprihatinkan sekalipun, tetap bisa menikmati haknya mengenyam pendidikan.
Menyusul paradigma wajib belajar, telah dimiliki setiap insan manusia sejak lahir hingga ke liang lahat, justru yang kini sangat penting berupa pemenuhan hak masyarakat untuk menikmati pendidikan secara memadai.
Karena pelaksanaan program wajib belajar, yang selama ini mengratiskan SPP, pada kenyataannya masih banyak peserta didik yang justru lebih banyak mengeluarkan biaya untuk memenuhi sarana penunjangnya, yang lebih mahal dibandingkan dengan biaya SPP.
Maka dalam proses penyusunan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, masih terus menghimpuan beragam kontribusi pemikiran dari masyarakat, ungkap Helmi Budiman.
Sementara itu Ketua Fogar, Drs H. Dadang Johar Arifin, antara menyatakan Raperda tersebut masih belum berpihak bagi pengembangan dan kemajuan pendidikan di daerahnya, katanya.
Ditemui terpisah Kepala Dinas Pendidikan setempat, H. Komar. M, M.Pd menyatakan setuju atau sependapat dengan Ketua Komisi D DPRD, bahkan menurut dia Perda merupakan landasan hukum tertinggi di daerah.
Malahan lebih operasional, yang diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh stakehorder, katanya. *** (John).
0 comments:
Posting Komentar