Garut News, ( Selasa, 19/10 ).
Ratusan massa dari berbagai elemen dan komponen masyarakat, yang tegabung dalam “Gerakan Rakyat Anti Korupsi” (Garasi), mendesak pihak DPRD Kabupaten Garut, memiliki keberanian melaksanakan hak angket, atas Bupati Aceng H.M Fikri.
Mereka dengan koordinator H. Ea Sumarno menyelenggarakan audensi dengan Ketua DPRD setempat, Ahmad Bajuri, SE serta beberapa anggota dewan lainnya, antara lain mengkritisi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Garut 2009, berlangsung menegangkan.
Termasuk pemanfaatan dana sekitar Rp135 miliar lebih, yang antara lain diperuntukan bagi bantuan sosial (Bansos), padahal waktu itu rentang waktunya sangat sempit maupun mendesak.
Ditemui terpisah Ketua DPRD, Ahmad Bajuri kepada Garut News, katakan untuk menentukan bisa dan tidaknya dilaksanakan hak angket, sangat diperlukan mekanisme yang diatur tata tertib.
Meski dirinya sebagai Pimpinan DPRD, namun tidak mungkin bisa menentukan sendiri, sedangkan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, selama ini masih disikapi DPRD dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja).
Pokja masih bekerja maksimal selama tiga pekan, yang akan menentukan apakah telah terjadi penyelewengan atau tidak, yang selama ini mungkin dilakukan Bupati Garut, katanya. *** (John).
Ratusan massa dari berbagai elemen dan komponen masyarakat, yang tegabung dalam “Gerakan Rakyat Anti Korupsi” (Garasi), mendesak pihak DPRD Kabupaten Garut, memiliki keberanian melaksanakan hak angket, atas Bupati Aceng H.M Fikri.
Mereka dengan koordinator H. Ea Sumarno menyelenggarakan audensi dengan Ketua DPRD setempat, Ahmad Bajuri, SE serta beberapa anggota dewan lainnya, antara lain mengkritisi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Garut 2009, berlangsung menegangkan.
Termasuk pemanfaatan dana sekitar Rp135 miliar lebih, yang antara lain diperuntukan bagi bantuan sosial (Bansos), padahal waktu itu rentang waktunya sangat sempit maupun mendesak.
Ditemui terpisah Ketua DPRD, Ahmad Bajuri kepada Garut News, katakan untuk menentukan bisa dan tidaknya dilaksanakan hak angket, sangat diperlukan mekanisme yang diatur tata tertib.
Meski dirinya sebagai Pimpinan DPRD, namun tidak mungkin bisa menentukan sendiri, sedangkan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, selama ini masih disikapi DPRD dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja).
Pokja masih bekerja maksimal selama tiga pekan, yang akan menentukan apakah telah terjadi penyelewengan atau tidak, yang selama ini mungkin dilakukan Bupati Garut, katanya. *** (John).
0 comments:
Posting Komentar