Ormas Islam Garut Perangi Paham Ahmadiyah (Foto : Nova Nugraha Putra) |
Garut News, ( Kamis, 7/10 ).
Sistem pendataan Lembaga Keagamaan disosialisasikan di Kabupaten Garut, dengan mengikutsertakan 126 peserta, terdiri Kepala Seksi Kesra, Staf Kesra serta seluruh camat atau yang mewakili.
Agar mereka bisa memahami “afdate” data mengenai sarana-prasarana keagamaan, berupa masjid, pondok pesantren, Majelis Ta’lim, Madrasah Diniyah serta sarana penunjang lainnya, ujar Kepala Subag Agama Setda Garut, Syihabuddin, S.Ag kepada Garut News, Kamis.
Dia katakan, sebelumnya telah disebar formulir format pendataan ke setiap wilayah kecamatan dan desa/kelurahan, namun hingga lima bulan lamanya hanya beberapa formulir yang dikembalikan, sedangkan selebihnya hingga kini tak diketahui ada dimana.
Padahal pendataan tersebut, sangat penting untuk merencanakan prioritas pembangunan sarana-prasarana lembaga keagamaan, sesuai dengan desakan pemenuhan kebutuhan masyarakat, katanya.
Sosialisasi yang berlangsung sehari di Hotel Paseban Garut itu, juga dimaksudkan terjalinnya silaturahmi dan saling tukar menukar informasi, khususnya mengenai jumlah, penyebaran serta ragam sarana-prasarana lembaga keagamaan di setiap wilayah kecamatan hingga desa dan perkampungan.
Selain itu, bisa diketahui dengan pasti kondisi serta ukuran sarana prasarana termasuk unsur penunjangnya, sebab di tengah sawah pun kerap terdapat “surau” kecil untuk beristirahat sekaligus menunaikan ibadah Shalat.
Demikian pula pada setiap RW bahkan RT pemukiman penduduk, banyak terdapat tanah wakaf, yang didirikan sarana ibadah maupun Mushola dengan kontruksi beragam, banyak pula diantaranya yang hanya terbuat dari kayu dengan berdingdingkan anyaman bambu.
Sumber air bersih serta sanitasinya, banyak yang sederhana dari sawah maupun selokan yang dialirkan dengan bilah bambu, kemudian di dalam surau atau mushola banyak yang hanya beralaskan tikar usang, serta perlengkapan lainnya yang tak sepenuhnya dijamin “hygine”.
Kondisi yang memprihatinkan itu, sangat perlu diketahui pemerintah, yang memiliki regulasi kewajiban membangun sarana ibadah memadai, bagi segenap masyarakat dimana pun, sehingga mutlak diperlukan “afdating” data. *** (John).
Sistem pendataan Lembaga Keagamaan disosialisasikan di Kabupaten Garut, dengan mengikutsertakan 126 peserta, terdiri Kepala Seksi Kesra, Staf Kesra serta seluruh camat atau yang mewakili.
Agar mereka bisa memahami “afdate” data mengenai sarana-prasarana keagamaan, berupa masjid, pondok pesantren, Majelis Ta’lim, Madrasah Diniyah serta sarana penunjang lainnya, ujar Kepala Subag Agama Setda Garut, Syihabuddin, S.Ag kepada Garut News, Kamis.
Dia katakan, sebelumnya telah disebar formulir format pendataan ke setiap wilayah kecamatan dan desa/kelurahan, namun hingga lima bulan lamanya hanya beberapa formulir yang dikembalikan, sedangkan selebihnya hingga kini tak diketahui ada dimana.
Padahal pendataan tersebut, sangat penting untuk merencanakan prioritas pembangunan sarana-prasarana lembaga keagamaan, sesuai dengan desakan pemenuhan kebutuhan masyarakat, katanya.
Sosialisasi yang berlangsung sehari di Hotel Paseban Garut itu, juga dimaksudkan terjalinnya silaturahmi dan saling tukar menukar informasi, khususnya mengenai jumlah, penyebaran serta ragam sarana-prasarana lembaga keagamaan di setiap wilayah kecamatan hingga desa dan perkampungan.
Selain itu, bisa diketahui dengan pasti kondisi serta ukuran sarana prasarana termasuk unsur penunjangnya, sebab di tengah sawah pun kerap terdapat “surau” kecil untuk beristirahat sekaligus menunaikan ibadah Shalat.
Demikian pula pada setiap RW bahkan RT pemukiman penduduk, banyak terdapat tanah wakaf, yang didirikan sarana ibadah maupun Mushola dengan kontruksi beragam, banyak pula diantaranya yang hanya terbuat dari kayu dengan berdingdingkan anyaman bambu.
Sumber air bersih serta sanitasinya, banyak yang sederhana dari sawah maupun selokan yang dialirkan dengan bilah bambu, kemudian di dalam surau atau mushola banyak yang hanya beralaskan tikar usang, serta perlengkapan lainnya yang tak sepenuhnya dijamin “hygine”.
Kondisi yang memprihatinkan itu, sangat perlu diketahui pemerintah, yang memiliki regulasi kewajiban membangun sarana ibadah memadai, bagi segenap masyarakat dimana pun, sehingga mutlak diperlukan “afdating” data. *** (John).
0 comments:
Posting Komentar