Garut News, ( Rabu, 27/10 ).
Sekretaris Komisi “B” DPRD Garut, Agus Ridwan, SH mendesak kalangan eksekutif khususnya Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten setempat, segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertambangan.
Dia mengingatkan, aspek sosial masyarakat harus segera diperhatikan, dengan mewujudkan payung hukum kegiatan penambangan emas di Cihideung Cipangramatan Kecamatan Cikajang, katanya kepada Garut News, Rabu.
Dijadwalkan Raperda tersebut, pada akhir Nopember mendatang bisa tuntas menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang sekaligus diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Barat, tegas Agus Ridwan.
Saat ini Raperda itu, penyusunannya telah 40 persen selesai yang harus digarap sambil menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP), agar tidak bertentangan dengan produk hukum yang terdapat diatasnya.
Termasuk dilengkapi dengan kajian yang jelas tentang ketentuan pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kegiatan reklamasi lingkungan pasca penambangan, ungkapnya seusai menerima kehadiran Forum Penambang Emas Cihideung.
Kembali diingatkan, adanya Perda Tentang Pertambangan sebagai solusi bisa berlangsungnya kegiatan penambangan rakyat, sekaligus memasok pemenuhan sosial ekonomi sekitar 1.600 kepala keluarga (KK) di Cihideung, dengan menentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR), tanpa melabrak UU N0. 4/2009, ungkapnya.
Maka institusi teknis terkait, khususnya SDAP yang harus paling pro aktif dalam penyusunan Raperda itu, sehingga bisa mewujudkan Perda yang benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk tidak merugikan lingkungan. *** (John).
0 comments:
Posting Komentar