Lestiani (Tengah) diapit Komnas Perlindungan Anak (Foto : Nova Nugraha Putra) |
Garut News, ( Senin, 4/10 ).
Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinilai semakin mendesak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang “Traffiking”, sebagai rujukan pelaksanaan gugus tugas pencegahan serta penangulangan perdagangan manusia, sebagai bentuk kejahatan baru.
Menyusul selama ini sekurangnya terdapat 3.782 korban kejahatan tersebut di Indonesia, sedangkan selama dua tahun terakhir di Kabupaten Garut terdapat 17 kasus serupa, ungkap Tim Advokasi Pendampingan Pemulihan, Nita K. Wijaya(54) kepada Garut News, Senin.
Dia mengingatkan 17 kasus tersebut, yang melapor dan tertangani, sehingga dipastikan masih banyak kasus serupa lainnya yang menyerupai fenomena gunung es, katanya.
Penanganan masalah tersebut, antara lain mewujudkan MoU dengan sepuluh provinsi, menyusul telah terjadinya empat kasus eksploitasi seks perempuan dibawah umur, dan Kabupaten Garut merupakan empat besar setelah Cimahi, Sukabumi dan Indramayu.
Bahkan selama 2009-2010 di Kabupaten Garut terjadi 21 kasus perdagangan manusia, masing-masing asal Tarogong Kidul (4), Leles (3), Cibiuk (2), Banyuresmi (3), Bayongbong (1), Cilawu (1), Garut Kota (3), Sucinaraja (1), Cikelet (1) serta Pameungpeuk (2).
Sedangkan kasus KDRT terdiri 28 kasus kekerasan fisik, empat kekerasan psikis, delapan penelantaran rumah tangga serta pelecehan seksual, yang ditangani Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A), ujar Nita K. Wijaya bersama kabid Pemberdayaan Perempuan, Dra Hj. Elin Erlinawati. *** (John).
Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinilai semakin mendesak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang “Traffiking”, sebagai rujukan pelaksanaan gugus tugas pencegahan serta penangulangan perdagangan manusia, sebagai bentuk kejahatan baru.
Menyusul selama ini sekurangnya terdapat 3.782 korban kejahatan tersebut di Indonesia, sedangkan selama dua tahun terakhir di Kabupaten Garut terdapat 17 kasus serupa, ungkap Tim Advokasi Pendampingan Pemulihan, Nita K. Wijaya(54) kepada Garut News, Senin.
Dia mengingatkan 17 kasus tersebut, yang melapor dan tertangani, sehingga dipastikan masih banyak kasus serupa lainnya yang menyerupai fenomena gunung es, katanya.
Penanganan masalah tersebut, antara lain mewujudkan MoU dengan sepuluh provinsi, menyusul telah terjadinya empat kasus eksploitasi seks perempuan dibawah umur, dan Kabupaten Garut merupakan empat besar setelah Cimahi, Sukabumi dan Indramayu.
Bahkan selama 2009-2010 di Kabupaten Garut terjadi 21 kasus perdagangan manusia, masing-masing asal Tarogong Kidul (4), Leles (3), Cibiuk (2), Banyuresmi (3), Bayongbong (1), Cilawu (1), Garut Kota (3), Sucinaraja (1), Cikelet (1) serta Pameungpeuk (2).
Sedangkan kasus KDRT terdiri 28 kasus kekerasan fisik, empat kekerasan psikis, delapan penelantaran rumah tangga serta pelecehan seksual, yang ditangani Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A), ujar Nita K. Wijaya bersama kabid Pemberdayaan Perempuan, Dra Hj. Elin Erlinawati. *** (John).
0 comments:
Posting Komentar